Dilaporkan, Ada ASN Berpolitik Praktis
SINGARAJA, NusaBali - Awal masa kampanye tahapan pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menerima laporan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Dugaan keterlibatan langsung ASN dalam politik dilaporkan masyarakat kepada Bawaslu Buleleng lengkap dengan surat dan bukti tertulis.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata, usai apel siaga pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, Lapangan Ngurah Rai, Selasa (28/11) kemarin. Dia mengatakan akan segera mengklarifikasi pelanggaran itu kepada yang bersangkutan. Informasi awal yang diterima, Bawaslu Buleleng ASN yang bersangkutan terlibat langsung dalam kegiatan partai, sebelum masa kampanye.
“Kami segera akan melakukan klarifikasi dan penelusuran laporan terhadap seorang ASN yang diduga terlibat langsung dalam politik. Kami sudah terima surat resmi berikut foto yang dilaporkan masyarakat,” terang Carna.
Sementara itu, dalam siaga pengawasan tahapan kampanye Bawaslu Buleleng, menghadirkan seluruh pengawas kecamatan dan juga 148 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Buleleng. Menurut Carna, dalam pengawasan melihat luas wilayah Buleleng dibandingkan dengan jumlah pengawas, Bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat.
Dia juga menegaskan dalam tahapan kampanye, pengawas kecamatan maupun PKD harus lebih jeli mengamati situasi di lapangan. Terutama potensi larangan kampanye di tempat ibadah yang dilarang dengan tegas melalui Keputusan MK. Kampanye di tempat ibadah di Bali pada umumnya sering dibungkus dengan dalih simakrama.
“Larangan berkampanye di tempat ibadah oleh peserta pemilu ini belum tersosialisasi maksimal. Tetapi kami sudah lakukan pencegahan melalui surat kepada peserta pemilu,” ucap Carna.
Dia menyebut, jika ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan pidana pemilu. Sanksi terberat, berupa pembatalan hasil pemilu jika oknum yang bersangkutan menang dan terbukti melanggar.7k23
“Kami segera akan melakukan klarifikasi dan penelusuran laporan terhadap seorang ASN yang diduga terlibat langsung dalam politik. Kami sudah terima surat resmi berikut foto yang dilaporkan masyarakat,” terang Carna.
Sementara itu, dalam siaga pengawasan tahapan kampanye Bawaslu Buleleng, menghadirkan seluruh pengawas kecamatan dan juga 148 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Buleleng. Menurut Carna, dalam pengawasan melihat luas wilayah Buleleng dibandingkan dengan jumlah pengawas, Bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat.
Dia juga menegaskan dalam tahapan kampanye, pengawas kecamatan maupun PKD harus lebih jeli mengamati situasi di lapangan. Terutama potensi larangan kampanye di tempat ibadah yang dilarang dengan tegas melalui Keputusan MK. Kampanye di tempat ibadah di Bali pada umumnya sering dibungkus dengan dalih simakrama.
“Larangan berkampanye di tempat ibadah oleh peserta pemilu ini belum tersosialisasi maksimal. Tetapi kami sudah lakukan pencegahan melalui surat kepada peserta pemilu,” ucap Carna.
Dia menyebut, jika ditemukan pelanggaran, dapat dikenakan pidana pemilu. Sanksi terberat, berupa pembatalan hasil pemilu jika oknum yang bersangkutan menang dan terbukti melanggar.7k23
Komentar