Toko Retail Wajib Pasarkan Produk Lokal
SINGARAJA, NusaBali - DPRD Buleleng bersama eksekutif setempat kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Satu lagi juga digodok, Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal.
Dari Ranperda inisiatif DPRD Buleleng itu, nantinya akan mewajibkan seluruh toko retail agar menerima produk UMKM lokal untuk dipasarkan. Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, usai memimpin rapat pembahasan ranperda di ruang gabungan Komisi, Selasa (28/11) kemarin, mengatakan, ranperda inisiatif ini disusun untuk melindungi produk UMKM Buleleng. Selama ini, produk UMKM lokal tidak dapat menembus toko retail karena terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Padahal di Buleleng ada 101 toko retail yang sudah terdaftar di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Ranperda ini pun diharapkan dapat menjamin eksistensi produk lokal.
“Kebijakan itu ada pada kita. Ada ketegasan dan kewajiban yang harus dipenuhi ketika izin pendirian toko retail keluar dari pemerintah,” ucap anggota Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini.
Kewajiban dan ketentuan ini pun akan diberlakukan ketika Ranperda sudah diketok palu menjadi perda. Pemerintah dan DPRD juga akan mengevaluasi keberadaan toko retail. “Pendirian toko retail dan modern itu sudah diatur dalam Perda, dari jarak, perizinannya. Nanti kita akan evaluasi juga itu apa sudah sesuai perda atau tidak,” ucap politisi asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.
“Kebijakan itu ada pada kita. Ada ketegasan dan kewajiban yang harus dipenuhi ketika izin pendirian toko retail keluar dari pemerintah,” ucap anggota Fraksi Golkar DPRD Buleleng ini.
Kewajiban dan ketentuan ini pun akan diberlakukan ketika Ranperda sudah diketok palu menjadi perda. Pemerintah dan DPRD juga akan mengevaluasi keberadaan toko retail. “Pendirian toko retail dan modern itu sudah diatur dalam Perda, dari jarak, perizinannya. Nanti kita akan evaluasi juga itu apa sudah sesuai perda atau tidak,” ucap politisi asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Buleleng Dewa Made Sudiarta mengaku sudah mempersiapkan untuk pemberlakuan regulasi baru ini. Salah satunya, menyiapkan produk-produk dari pelaku UMKM untuk dapat masuk ke toko retail.
Seluruh produk UMKM, menurut Sudiarta, akan di kurasi terlebih dahulu agar layak masuk ke toko retail. Menurutnya yang ditekankan soal izin edar dan izin, izin usaha hingga pengemasan yang bagus. Kurasi produk UMKM itu akan difasilitasi penuh oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
“Tentu perlu kurasi untuk melahirkan produk yang layak. Dari segi ketahanan produk tidak bisa yang hanya satu dua hari. Dilengkapi izin edar juga, karena kalau tidak, akan menjadi persoalan sisi administrasi. Saat ini ada 100 produk UMKM yang sudah siap kita kurasi,” terang Sudiarta.7k23
Seluruh produk UMKM, menurut Sudiarta, akan di kurasi terlebih dahulu agar layak masuk ke toko retail. Menurutnya yang ditekankan soal izin edar dan izin, izin usaha hingga pengemasan yang bagus. Kurasi produk UMKM itu akan difasilitasi penuh oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
“Tentu perlu kurasi untuk melahirkan produk yang layak. Dari segi ketahanan produk tidak bisa yang hanya satu dua hari. Dilengkapi izin edar juga, karena kalau tidak, akan menjadi persoalan sisi administrasi. Saat ini ada 100 produk UMKM yang sudah siap kita kurasi,” terang Sudiarta.7k23
1
Komentar