Pasang APK di Ranah Privat Harus Izin Pemilik
MANGUPURA, NusaBali - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak diatur mekanisme zonasi membuat peserta Pemilu 2024 dapat kelonggaran untuk memasang APK di titik-titik yang diinginkan, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
Salah satunya adalah kemungkinan pemasangan APK di ranah privat seperti tempat milik pribadi maupun badan swasta. “Peserta pemilu yang memasang APK di tempat milik pribadi dan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat itu. Pemilu 2024 ini benar-benar beda, APK yang dizonasi hanya yang difasilitasi KPU,” ujar Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan ketika dijumpai di sela Apel Siaga Pengawasan di Kantor Bawaslu Badung pada Selasa (28/11) pagi.
Pemasangan APK di tempat privat ini diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Khususnya pada Pasal 36 ayat (6) yang mengharuskan peserta pemilu mendapat izin dari pemilik tempat privat jika ingin dipasangi APK. Bawaslu Badung mengimbau peserta pemilu memerhatikan batasan-batasan tempat pemasangan APK. Jika itu ranah privat, mesti mengantongi izin pemilik.
Meski ada perubahan pola pemasangan APK, Bawaslu Badung menjelaskan, pola pengawasan sendiri tidak berubah signifikan. Namun, ada perubahan pola pendekatan pengawasan. “Sekarang ini kami lebih mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran. Tapi, kalau memang terjadi pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” kata mantan wartawan ini.
Pengawas pemilu asal Kecamatan Petang ini juga mengarahkan jajarannya agar teliti memahami dan menghayati peraturan terkait Pemilu 2024 ini. Hal ini menjadi dasar pengawasan dan kredibilitas putusan Bawaslu dalam menentukan peserta pemilu melanggar atau tidak. N ol1
1
Komentar