Curanmor di Bendungan Titab Dijuk
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda bernama Komang Dika alias Apel, 19, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor.
Pemuda asal Banjar Dinas Sorga, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng ini diduga mencuri motor di kawasan Bendungan Titab, Banjar Dinas Sari Mekar, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt pada Rabu (8/11).
Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka Apel diduga mengembat motor milik Wayan Santika yang diparkir di area bendungan sekitar pukul 18.30 Wita. Motor tersebut dibawa kabur Apel dengan mengambil kunci yang ada di jok sepeda motor.
Mendapat motornya telah hilang korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seririt. Apel lantas dibekuk saat diduga hendak mencuri kembali di warung bakso yang ada di wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 06.09 Wita.
"Saat akan mencuri di warung bakso itu, tersangka melihat ada orang sehingga membungkus diri dengan spanduk. Kemudian persembunyiannya diketahui oleh pemilik warung, dan dilaporkan ke kami," ujarnya, dalam rilis kasus, Rabu (29/11) di Mapolres Buleleng
Selain mencuri sepeda motor, kepada polisi Apel juga mengaku mencuri 4 buah tabung gas wilayah Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem dan desa lokapaksa, 1 unit handphone di wilayah Dusun Sorga Desa Lokapaksa dan 1 unit handphone di pinggir Pantai Lokapaksa Dusun Carik Agung Desa Lokapaksa.
Hasil curian itu, rencananya akan dijual Apel untuk memenuhi kebutuhannya. "Pengakuannya itu dicuri sepanjang bulan November ini. Belum sempat dijual, jadi barang bukti semua kami berhasil amankan. Modusnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dia tidak punya pekerjaan tetap," terang Kompol Sunarcaya.
Sementara itu, tersangka Apel mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka nekat mencuri motor korban karena tertarik ingin memiliki motor tersebut. "Motornya belum sempat dijual. Hanya untuk dikoleksi. Saya tertarik untuk memiliki motor itu," katanya
Tersangka Apel pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7mzk
Kapolsek Seririt, Kompol Putu Sunarcaya mengatakan, tersangka Apel diduga mengembat motor milik Wayan Santika yang diparkir di area bendungan sekitar pukul 18.30 Wita. Motor tersebut dibawa kabur Apel dengan mengambil kunci yang ada di jok sepeda motor.
Mendapat motornya telah hilang korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seririt. Apel lantas dibekuk saat diduga hendak mencuri kembali di warung bakso yang ada di wilayah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 06.09 Wita.
"Saat akan mencuri di warung bakso itu, tersangka melihat ada orang sehingga membungkus diri dengan spanduk. Kemudian persembunyiannya diketahui oleh pemilik warung, dan dilaporkan ke kami," ujarnya, dalam rilis kasus, Rabu (29/11) di Mapolres Buleleng
Selain mencuri sepeda motor, kepada polisi Apel juga mengaku mencuri 4 buah tabung gas wilayah Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem dan desa lokapaksa, 1 unit handphone di wilayah Dusun Sorga Desa Lokapaksa dan 1 unit handphone di pinggir Pantai Lokapaksa Dusun Carik Agung Desa Lokapaksa.
Hasil curian itu, rencananya akan dijual Apel untuk memenuhi kebutuhannya. "Pengakuannya itu dicuri sepanjang bulan November ini. Belum sempat dijual, jadi barang bukti semua kami berhasil amankan. Modusnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dia tidak punya pekerjaan tetap," terang Kompol Sunarcaya.
Sementara itu, tersangka Apel mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, tersangka nekat mencuri motor korban karena tertarik ingin memiliki motor tersebut. "Motornya belum sempat dijual. Hanya untuk dikoleksi. Saya tertarik untuk memiliki motor itu," katanya
Tersangka Apel pun dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 7mzk
Komentar