nusabali

Pj Bupati Gianyar Imbau Patuhi UMK

  • www.nusabali.com-pj-bupati-gianyar-imbau-patuhi-umk

GIANYAR, NusaBali - Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2024 sebesar Rp 2.928.713. Meningkat dari UMK Gianyar Tahun 2023 sebesar Rp 2.837.680 atau 3,21%. Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa mengimbau seluruh perusahaan dan stakeholder patuhi UMK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kadis Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Ketut Surya Adnyani menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja diperoleh melalui penerapan formula upah minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dengan penetapan UMK diharapkan dapat melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak. “Membantu mencegah tingkat kemiskinan dengan memastikan bahwa pekerja memiliki pendapatan yang mencukupi untuk kebutuhan dasar mereka,” jelas Dayu Surya.

Dayu Surya mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam menyusun kebijakan UMK Gianyar tahun 2024 yang mengedepankan keadilan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan kesejahteraan bersama. “Penetapan UMK adalah upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja, keberlanjutan ekonomi lokal, dan kepentingan pengusaha di tingkat daerah,” ungkap Dayu Surya. 7 nvi

Komentar