Tipu Pencari Kerja, Karyawan Outsourcing Diringkus Polisi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang karyawan outsourcing yang bekerja di sebuah perusahaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berinisial BFCD, 25, diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (28/11) siang. Penangkapan terhadap perempuan asal Jambi itu atas dugaan tindak pidana penipuan.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti dikonfirmasi, Kamis (30/11) mengatakan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BFCD dilaporkan oleh Fifi,20. Korban asal Tangerang, Provinsi Banten ini mengaku ditipu BFCD hingga mengalami kerugian Rp 15 juta.
BFCD yang kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidikan Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjanjikan korban bekerja di Bandara Ngurah Rai melalui PT JAS. Untuk memuluskan langkah korban jadi karyawan di perusahaan besar itu tersangka minta uang Rp 15 juta. Karena ingin mendapatkan kerja di tempat bergengsi itu korban tidak pikir panjang dan mengirim uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.
"Awal mula kasus ini sejak Juni 2023. Korban (Fifi) sedang mencari kerja. Dia disarankan oleh salah seorang temannya untuk menghubungi tersangka. Pada saat itu korban dan tersangka tidak saling kenal. Komunikasi melalui telepon tersangka menjanjikan korban bisa diterima jadi karyawan di PT JAS untuk ditempatkan di Bandara Ngurah Rai," ungkap AKBP Wikarniti. Setelah ada pembicaraan yang matang melalui telepon akhirnya korban memutuskan untuk datang ke Bali pada 26 Juni 2023 untuk bertemu dengan tersangka.
Pada saat tiba di Bandara Ngurah Rai korban langsung dijemput tersangka. Keduanya langsung berdiskusi di sana. Dalam diskusi itu tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di PT JAS. Untuk memuluskan usahanya korban dimintai uang Rp 15 juta.
Setelah permintaan uang Rp 15 juta itu disanggupi, tersangka meminta korban untuk buat curriculum vitae (CV) sebagai salah satu syarat pelamar. Arahan dari tersangka itu dituruti korban. Dalam benaknya urusan CV dan lainnya itu hanya sebagai persyaratan formal. Sementara pikirannya dia sudah diterima untuk bekerja di sana.
"Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta tersangka. Uang Rp 15 juta itu dikirim dua kali. Pengiriman pertama pada 3 Juli 2023 melalui nomor rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp 10 juta dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta," beber AKBP Wikarniti.
Selanjutnya korban (Fifi) mengikuti tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Juli. Hasilnya korban dinyatakan tidak lulus seleksi yang artinya korban tidak diterima sebagai karyawan di sana. Perempuan yang tinggal di Jalan Mandala, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ini lalu berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada tersangka.
Diminta kembali uang Rp 15 juta itu membuat tersangka panik. Tersangka coba menenangkan korban dengan menawarkannya bekerja di tempat lain. Sialnya selalu gagal. Setelah menunggu beberapa bulan korban sadar dirinya ditipu. Merasa ditipu, akhirnya korban buat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (27/11). Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung mengamankan tersangka di tempat kerjanya di Bandara Ngurah Rai.
"Tersangka sudah diamankan dan Selasa (28/11) kemarin dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena di sini (Polres Bandara) belum ada sel khusus untuk perempuan," pungkas AKBP Wikarniti. 7 pol
BFCD yang kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidikan Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menjanjikan korban bekerja di Bandara Ngurah Rai melalui PT JAS. Untuk memuluskan langkah korban jadi karyawan di perusahaan besar itu tersangka minta uang Rp 15 juta. Karena ingin mendapatkan kerja di tempat bergengsi itu korban tidak pikir panjang dan mengirim uang kepada korban sebesar Rp 15 juta.
"Awal mula kasus ini sejak Juni 2023. Korban (Fifi) sedang mencari kerja. Dia disarankan oleh salah seorang temannya untuk menghubungi tersangka. Pada saat itu korban dan tersangka tidak saling kenal. Komunikasi melalui telepon tersangka menjanjikan korban bisa diterima jadi karyawan di PT JAS untuk ditempatkan di Bandara Ngurah Rai," ungkap AKBP Wikarniti. Setelah ada pembicaraan yang matang melalui telepon akhirnya korban memutuskan untuk datang ke Bali pada 26 Juni 2023 untuk bertemu dengan tersangka.
Pada saat tiba di Bandara Ngurah Rai korban langsung dijemput tersangka. Keduanya langsung berdiskusi di sana. Dalam diskusi itu tersangka menjanjikan korban bisa bekerja di PT JAS. Untuk memuluskan usahanya korban dimintai uang Rp 15 juta.
Setelah permintaan uang Rp 15 juta itu disanggupi, tersangka meminta korban untuk buat curriculum vitae (CV) sebagai salah satu syarat pelamar. Arahan dari tersangka itu dituruti korban. Dalam benaknya urusan CV dan lainnya itu hanya sebagai persyaratan formal. Sementara pikirannya dia sudah diterima untuk bekerja di sana.
"Korban merasa yakin dan percaya akan diterima bekerja sehingga ia pun mentransfer uang sesuai dengan jumlah yang diminta tersangka. Uang Rp 15 juta itu dikirim dua kali. Pengiriman pertama pada 3 Juli 2023 melalui nomor rekening Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp 10 juta dan tanggal 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta," beber AKBP Wikarniti.
Selanjutnya korban (Fifi) mengikuti tahapan tes interview di PT JAS pada akhir Juli. Hasilnya korban dinyatakan tidak lulus seleksi yang artinya korban tidak diterima sebagai karyawan di sana. Perempuan yang tinggal di Jalan Mandala, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung ini lalu berupaya untuk meminta kembali uang yang sudah diberikannya kepada tersangka.
Diminta kembali uang Rp 15 juta itu membuat tersangka panik. Tersangka coba menenangkan korban dengan menawarkannya bekerja di tempat lain. Sialnya selalu gagal. Setelah menunggu beberapa bulan korban sadar dirinya ditipu. Merasa ditipu, akhirnya korban buat laporan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (27/11). Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung mengamankan tersangka di tempat kerjanya di Bandara Ngurah Rai.
"Tersangka sudah diamankan dan Selasa (28/11) kemarin dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali karena di sini (Polres Bandara) belum ada sel khusus untuk perempuan," pungkas AKBP Wikarniti. 7 pol
1
Komentar