Bapas Dampingi Pemeriksaan Tersangka
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
SINGARAJA, NusaBali - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mendampingi empat orang anak yang menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berumur 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Petugas Bapas telah memeriksa keempat tersangka yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, pada Kamis (30/11) di Mapolres Buleleng.
Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, dalam proses penanganan kasus tersebut, penyidik bekerja sama dengan petugas Bapas untuk mengkaji perkara dan mendampingi tersangka anak. Pekerja sosial juga dilibatkan mendampingi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kata Ipda Yulio, petugas Bapas telah mewawancara serta mengobservasi tersangka untuk mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut. Mulai dari motif anak melalukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya. Laporan hasil kajian itu akan digunakan sebagai rekomendasi pertimbangan penyidik menentukan langkah selanjutnya.
"Hari ini (tersangka anak) baru diperiksa petugas Bapas, terkait atar belakang tersangka seperti keluarga pendidikan, dan motivasi, serta efek apa yang ditimbulkan pada anak tersebut. Bagaimana hasil kajiannya akan dikirimkan. Anak ini kira-kira ke depan bisa dinina atau tidak," ujar Ipda Yulio, kemarin.
Ipda Yulio menegaskan, meski tiga pelaku yang masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Adapun keempat tersangka anak yang masih berusia antara 14 tahun hingga 16 tahun ini masih dikenakan wajib lapor. Sedangkan satu tersangka dewasa berinisial MD, 19, sudah ditahan. "Kami masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil rekomendasi Bapas," tandasnya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orangtua. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Buleleng, pada Kamis (12/10). 7mzk
Kepala Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, dalam proses penanganan kasus tersebut, penyidik bekerja sama dengan petugas Bapas untuk mengkaji perkara dan mendampingi tersangka anak. Pekerja sosial juga dilibatkan mendampingi korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kata Ipda Yulio, petugas Bapas telah mewawancara serta mengobservasi tersangka untuk mendapatkan gambaran terkait kasus tersebut. Mulai dari motif anak melalukan tindak pidana, latar belakang, kondisi anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya. Laporan hasil kajian itu akan digunakan sebagai rekomendasi pertimbangan penyidik menentukan langkah selanjutnya.
"Hari ini (tersangka anak) baru diperiksa petugas Bapas, terkait atar belakang tersangka seperti keluarga pendidikan, dan motivasi, serta efek apa yang ditimbulkan pada anak tersebut. Bagaimana hasil kajiannya akan dikirimkan. Anak ini kira-kira ke depan bisa dinina atau tidak," ujar Ipda Yulio, kemarin.
Ipda Yulio menegaskan, meski tiga pelaku yang masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan. Adapun keempat tersangka anak yang masih berusia antara 14 tahun hingga 16 tahun ini masih dikenakan wajib lapor. Sedangkan satu tersangka dewasa berinisial MD, 19, sudah ditahan. "Kami masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil rekomendasi Bapas," tandasnya.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku sekolah SD asal Buleleng, menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orangtua. Kepada orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Buleleng, pada Kamis (12/10). 7mzk
1
Komentar