Terapis Cabul Divonis 5 Tahun Bui
Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap korban anak berinisial SRC, 16 asal Australia.
DENPASAR, NusaBali
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Zamzami Aulani Malik, 26, terdakwa kasus pencabulan anak selama 5 tahun penjara. Terdakwa yang berprofesi sebagai terapis ini terbukti melakukan pencabulan terhadap korban naka berinisial SRC, 16 asal Australia.
Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap menerima tuntutan tersebut meskipun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. Namun, hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa sehingga berbeda dari tuntutan JPU. Peristiwa pencabulan yang dilakukan ZAM, seorang karyawan spa terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Rabu (31/6).
Terdakwa nekat memperkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur. Korban yang saat itu datang ke tempat Spa untuk melakukan sejumlah treatment. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.
Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya. Setelah dilaporkan, keluarga pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti. 7 ant
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Zamzami Aulani Malik, 26, terdakwa kasus pencabulan anak selama 5 tahun penjara. Terdakwa yang berprofesi sebagai terapis ini terbukti melakukan pencabulan terhadap korban naka berinisial SRC, 16 asal Australia.
Majelis Hakim Ni Made Okti Mandiani dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamzami Aulani Malik dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Selain itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa didampingi Ida Bagus Dwi Ganda Sabo selaku penasihat hukum menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap menerima tuntutan tersebut meskipun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun kepada terdakwa. Namun, hakim memiliki pertimbangan lain terhadap terdakwa sehingga berbeda dari tuntutan JPU. Peristiwa pencabulan yang dilakukan ZAM, seorang karyawan spa terjadi di Eden Green Spa, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Rabu (31/6).
Terdakwa nekat memperkosa korban yang saat itu bersama dengan keluarganya yang datang ke Bali untuk berlibur. Korban yang saat itu datang ke tempat Spa untuk melakukan sejumlah treatment. Korban memilih treatment yang berdurasi satu jam dengan rincian 40 menit posisi tengkurap dan 20 menit posisi terlentang.
Pada saat itu, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang saat itu terpisah dengan keluarganya. Setelah dilaporkan, keluarga pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti. 7 ant
Komentar