Dituntut 10 Tahun, Dua Sekawan Pengedar Shabu Ajukan Pledoi
DENPASAR, NusaBali - Dua sekawan, I Putu Andhi Parwatha, 40, dan I Putu Gede Raka Santosa, 40, kini hanya bisa pasrah usai dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (30/11). Duo pengedar shabu ini kompak mengajukan pembelaan (pledoi) untuk dapat meringankan hukuman.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Andhi Parwatha dan I Putu Gede Raka Santosa dengan pidana penjara masing masing selama 10 tahun, dikurangi selama ditahan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tegas JPU I Ketut Sujaya.
JPU menyatakan, terdakwa Andhi dan Raka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami mohon waktu satu minggu, yang mulia, untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap Gusti Agung Prami Paramita kepada majelis hakim.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan. Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu. Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa. Salah satu terdakwa tampak panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.
Petugas pun langsung mengamankan para terdakwa dan menanyakan apa yang telah diambil. Terdakwa mengatakan mengambil tempelan yang berisi shabu. Selanjutnya petugas menggeledah kedua terdakwa memeriksa barang yang diambil. Didapati 1 buah plastik klip berisi shabu seberat 154,9 gram.
Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa Raka di Jalan Diponegoro, Pedungan. Disana petugas mengamankan 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. Saat interogasi, kedua terdakwa mengakui, shabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali. 7 rez
JPU menyatakan, terdakwa Andhi dan Raka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Terhadap tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami mohon waktu satu minggu, yang mulia, untuk mengajukan pembelaan secara tertulis," ucap Gusti Agung Prami Paramita kepada majelis hakim.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan. Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu. Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa. Salah satu terdakwa tampak panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.
Petugas pun langsung mengamankan para terdakwa dan menanyakan apa yang telah diambil. Terdakwa mengatakan mengambil tempelan yang berisi shabu. Selanjutnya petugas menggeledah kedua terdakwa memeriksa barang yang diambil. Didapati 1 buah plastik klip berisi shabu seberat 154,9 gram.
Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa Raka di Jalan Diponegoro, Pedungan. Disana petugas mengamankan 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. Saat interogasi, kedua terdakwa mengakui, shabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali. 7 rez
1
Komentar