nusabali

Diminta Netral di Pemilu 2024

Bawaslu Badung Warning Kades dan Perangkat Desa

  • www.nusabali.com-diminta-netral-di-pemilu-2024

MANGUPURA, NusaBali - Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai pada 28 November 2023 dan akan berdurasi selama 75 hari (hingga 10 Februari 2024,red). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung memberikan warning Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupateng Badung agar netral di Pemilu 2024.

Versi Bawaslu Badung, selain Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang wajib netral di Pemilu adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bawaslu Badung telah memberitahukan pihak perangkat dan aparat desa soal netralitas di Pemilu melalui Surat Imbauan Nomor 709/PM.00.02/K.BA-01/10/2023 tentang Imbauan Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang dikeluarkan tanggal 31 Oktober 2023. 

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Badung/ Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Wayan Semara Cipta alias Kayun, imbauan menjaga netralitas selama tahapan Pemilu bertujuan untuk menjaga kondusifitas di Kabupaten Badung pada masa kampanye ini.

“Imbauan ini dibuat untuk mengingatkan seluruh seluruh Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Badung untuk jaga netralitas, untuk mewujudkan Badung yang aman selama Pemilu” ujar Kayun, kepada NusaBali, Kamis (30/11)

Mantan Ketua KPU Badung dua periode  ini menambahkan, imbauan yang berisi lima poin. Pertama, menaati segala larangan sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, tidak ikut serta dalam pelaksanaan kampanye. Ketiga, tidak ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu. “Keempat, tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Serta kelima, memberikan kesempatan yang sama kepada peserta Pemilu, pelaksana Kampanye, dan tim Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye Pemilu," jelas mantan aktivis KMHDI Bali ini.

Kayun mengharapkan, dengan dikeluarkannya surat imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Badung berharap seluruh pihak dapat bersinergi wujudkan Pemilu Serentak 2024 yang aman dan damai.n ind

Komentar