Bandara Bali Utara Dibatalkan Viral Jelang Pemilu
Sugawa Korry Sebut Bakal Berdampak Serius
DENPASAR, NusaBali - Isu pembatalan pembangunan Bandara Bali Utara kembali mencuat menjelang Pilpres 2024. Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan isu pembatalan Bandara Bali Utara akan berdampak serius, salah satunya gagalnya penyeimbangan pembangunan ekonomi Bali Utara dan Bali Selatan.
“Sebenarnya isu pembatalan Bandara Bali Utara yang bergulir sejak 10 tahun lalu dan dikembangkan selama ini (musim pemilu) kami tidak menyikapi. Saya pribadi tidak mau beropini karena selama ini isu pembangunan Bandara Bali Utara lebih ke subjektif. Ada yang mau bangun di Bali Barat, satu sisi ada yang mengarahkan isu ke Bali Timur. Ujung-ujungnya ada kepentingan investor dan investasi kelompok tertentu,” ujar Sugawa Korry, Kamis (30/11).
Kata Sugawa Korry, kondisi pro dan kontra soal Bandara Bali Utara ini kemudian disusul pernyataan tokoh nasional yang menolak wacana tersebut pada 16 Januari 2023 lalu. “Hanya saja, kalau sampai terjadi pembatalan akan berdampak serius terhadap Bali. Akan terjadi kehilangan kesempatan kerja dan gagalnya upaya mempersempit kesenjangan ekonomi masyarakat di segala bidang,” ujar politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Ketua DPD I Golkar Bali ini menegaskan, kesenjangan yang terjadi saat ini diukur dengan berbagai indikator seperti; gini ratio, pendapatan perkapita, pendapatan asli daerah dan indeks pembangunan manusia. “Kesenjangan ini sudah terjadi sangat lebar karena disebabkan menumpuknya kegiatan ekonomi di Bali Selatan,” ujar lulus doktor manajemen Universitas Brawijaya, Malang ini.
Sugawa Korry mengatakan sebagai pimpinan dewan dan Ketua DPD I Golkar Bali, pihaknya telah menginstruksikan kepada Fraksi Golkar DPRD Bali untuk mendukung wacana pembangunan Bandara Bali Utara. Salah satu dukungan itu disampaikan dalam pandangan umum fraksi di sidang paripurna DPRD Bali yang sedang menggodok Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
“Perda RTRW ini kan aspek regulasi yang strategis. Dengan pengawalan oleh jajaran Fraksi Golkar, Perda Nomor 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali, akhirnya mengakomodir Bandara Bali Utara,” tegas Sugawa Korry.
Kata dia, pasal 23 ayat (1) Perda RTRW Provinsi Bali, diatur bandara udara yang terdiri dari bandara udara pengumpul yakni Bandara Ngurah Rai dan Bandar Udara baru di Bali Utara Buleleng. Pada pasal 23 ayat (4) ditegaskan bahwa pembangunan Bandara Udara khusus diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengacu dengan peraturan dan perundang-undangan yang memungkinan dibangunnya Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng. Pembangunan Bandara di Buleleng akan terwujud jika pemerintah berkomitmen dengan dasar hukum dan perundang-undangan, bukan kepentingan subjektif,” tegas mantan Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.n nat
Komentar