Penyuluhan Sadar Hukum, Antisipasi Pernikahan Dini
GIANYAR, NusaBali - Paralegal Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar menggelar penyuluhan sadar hukum di ruang rapat LPD Desa Adat Mas, Jumat (1/12). Penyuluhan ini dihadiri krama dari masing-masing banjar, bendesa se-Desa Adat Mas, Babhinkamtibmas, Babinsa, kader Posyandu, dan PKK se-Desa Mas.
Ketua Paralegal Desa Mas I Made Dwija Putra menjelaskan, penyuluhan sadar hukum ini dengan tema ‘Peran Fungsi Paralegal dan Fenomena Menikah di Bawah Umur serta Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak’.
Dwija Putra menjelaskan, Paralegal terdiri dari orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau pemberi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal. Tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di pengadilan. Kelihan dinas, kelihan adat, bendesa adat, dan ketua atau ormas lainnya yang ada di desa untuk bersinergi dengan Tiga Pilar Desa (Perbekel, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa) dalam pendampingan hukum bagi masyarakat yang bermasalah dengan hukum.
Upaya mencegah perkawinan anak di bawah umur, Paralegal dapat menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah orang tua atau pihak lain yang mengawinkan anak di bawah umur. “Pendekatan hukum yang dilakukan oleh Paralegal adalah menginformasikan peraturan perundangan dan sanksi pelanggaran terhadap batas usia minimal perkawinan anak,” jelas Dwija Putra. 7 nvi
1
Komentar