BNN Tangkap Surfer, Amankan 1 Kg Ganja
DENPASAR, NusaBali - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali gagalkan peredaran ganja seberat 1 kilogram dari tangan seorang pria berinisial BLV, 24. Tersangka yang bekerja sebagai instruktur surfing di Kuta, Badung itu ditangkap di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung, pada Kamis (30/11).
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono dalam keterangan persnya, pada Jumat (1/12) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara. Diinformasikan bahwa ada pengiriman paket ganja ke Bali melalui mobil ekspedisi.
Menerima informasi itu Tim Berantas BNNP Bali langsung melakukan control delivery hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto.
Pada saat disergap petugas, tersangka mengaku menyimpan sediaan narkoba jenis ganja di kosnya yangbjuga di kawasan Kuta. Selanjutnya tersangka digiring petugas ke kosnya. Disana ditemukan ganja seberat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto. "Jadi total ganja dari 2 TKP tersebut seberat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Bali," ungkap Brigjen Yuwono.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku bekerja sebagai instruktur surfing di Kuta. Tersangka mengaku mengedarkan narkoba di kawasan Kuta. "Untuk detailnya akan kita sampaikan lebih lanjut. Saat ini masih mendalami keterangan tersangka," ungkapnya. 7 pol
Menerima informasi itu Tim Berantas BNNP Bali langsung melakukan control delivery hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika ganja seberat 1.014,51 gram brutto atau 938,65 netto.
Pada saat disergap petugas, tersangka mengaku menyimpan sediaan narkoba jenis ganja di kosnya yangbjuga di kawasan Kuta. Selanjutnya tersangka digiring petugas ke kosnya. Disana ditemukan ganja seberat 2,85 gram brutto atau 1,33 gram netto. "Jadi total ganja dari 2 TKP tersebut seberat 1.017,35 gram brutto atau 939,97 gram netto. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Bali," ungkap Brigjen Yuwono.
Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku bekerja sebagai instruktur surfing di Kuta. Tersangka mengaku mengedarkan narkoba di kawasan Kuta. "Untuk detailnya akan kita sampaikan lebih lanjut. Saat ini masih mendalami keterangan tersangka," ungkapnya. 7 pol
1
Komentar