nusabali

Kritisi SPI, Ketua BEM Unud Ngaku Diintimidasi

  • www.nusabali.com-kritisi-spi-ketua-bem-unud-ngaku-diintimidasi

DENPASAR, NusaBali - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud), I Putu Bagus Padmanegara dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (1/12). Dalam kesaksiannya, Padmanegara mengaku mendapat intimidasi karena mengkritisi kebijakan penarikan SPI itu.

Ketua BEM Unud ini dihadirkan bersaksi untuk tiga terdakwa panitia penerimaan mahasiswa baru Unud yaitu I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

Anggota majelis hakim yang dipimpin Agus Akhyudi menanyakan kepada saksi Padmanegara tentang apa maksud tekanan yang dikatakannya dan siapa yang melakukan tindakan tersebut. Padmanegara yang duduk di bangku saksi mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua BEM pernah mendapat chat WhatsApp dari terdakwa I Ketut Budiartawan yang tidak terima dengan aksi demonstrasi dan protes BEM setelah kasus pungutan SPI di Unud mulai dibeberkan Kejaksaan Tinggi Bali.

"Waktu itu Pak IKB tidak terima kalau saya dan BEM melakukan aksi demonstrasi dan juga dikatakan bahwa nanti saya akan rasakan sendiri kalau sudah jadi pegawai," kata Padmanegara.

Padmanegara mengaku sebagai Ketua BEM Udayana, dirinya bersama dengan teman-teman BEM kerap mendapatkan intimidasi bukan hanya dari terdakwa Ketut Budiartawan, namun juga beberapa pejabat Unud lainnya yang alergi terhadap gerakan BEM yang mengkritisi kebijakan penarikan SPI.

Apalagi, intimidasi semakin gencar setelah Kejati Bali membongkar adanya dugaan korupsi dalam pungutan SPI jalur mandiri dan menetapkan Rektor Unud dan tiga pegawai lainnya sebagai tersangka.

Namun, hakim tidak menggali lebih jauh keterangan saksi terkait dengan bentuk intimidasi lain yang dialami BEM Udayana, meskipun Padmanegara sendiri mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti berbagai ancaman terhadap dirinya kepada hakim bila diperlukan sebagai barang bukti.

Dalam persidangan tersebut, Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa I Ketut Budiartawan untuk menanggapi kesaksian dari saksi Ketua BEM Unud Padmanegara. Terdakwa Budiartawan mengatakan dirinya tidak bermaksud mengintimidasi Ketua BEM dan anggotanya.

"Dasar kami berargumentasi adalah di Instagram BEM memposting 'selamat datang mahasiswa baru di Universitas yang paling bermasalah di Indonesia'. Itu pernyataan tidak etis karena mahasiswa baru yang masuk di Universitas Udayana yang memiliki pemikiran bagus akan bisa terpengaruh secara psikologis dan lain-lain," kata Budiartawan di muka persidangan.

Sebagai Subkoordinator Bidang Akademik, Budiartawan mengaku tidak simpatik dengan gaya BEM dalam menyelesaikan persoalan SPI yang dinilai menjatuhkan citra Universitas Udayana.

"Kalau ada yang perlu dikoreksi jangan dulu diekspose, kita perbaiki ke dalam, konsolidasi, koordinasi, diskusi bersama dari tingkat bawah sampai pimpinan," kata Budiartawan. 7 ant

Komentar