Prajurit hingga Persit Ikut Penyuluhan Hukum
DENPASAR, NusaBali - Kodam IX/Udayana dalam hal ini Kumdam menggelar penyuluhan hukum untuk prajutit, PNS, dan persit, pada Kamis (30/11).
Kegiatan penyuluhan yang digelar di Aula Soepardi, Makodam IX/Udayana, Denpasar itu digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hukum untuk meminimalisir pelanggaran prajurit, PNS, dan persit.
Penyuluhan hukum kali ini mengusung tema "Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD". Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut dari Satuan Kumdam IX/Udayana yaitu Mayor Chk (K) Cok Morina Agung dan Lettu Chk Kadek Dwi Muliantara.
"Kegiatan ini bertujuan agar seluruh prajurit, PNS dan persit dalam kehidupan sehari-harinya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang akan berdampak pada diri sendiri, keluarga dan satuan. Adapun materi yang akan disampaikan oleh pemapar tentang tujuh pelanggaran berat TNI, tindak pidana yang menonjol di lingkungan TNI AD dan netralitas TNI," ungkap Mayor Chk (K) Cok Morina Agung.
Tentang netralitas TNI pemapar menyampaikan sesuai perintah Panglima TNI dan Kasad bahwa ditahun politik saat ini prajurit dan PNS TNI AD harus netral. Artinya tidak memihak salah satu partai politik maupun pasangan Clcalon, tidak memberikan fasilitas sarana TNI sebagai tempat kampanye, tidak mengarahkan keluarga prajurit, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quik count.
Prajurit/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif/kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI/PNS. Atasan juga diminta menindak tegas yang terbukti terlibat politik praktis.
Disamping itu juga pemapar menjelaskan tentang bantuan hukum sebagai salah satu fungsi utama Hukum Kodam IX/Udayana yang mana penyelenggaraan berupa penyelesaian perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan guna menjamin perlindungan hukum bagi satuan dan personel beserta keluarganya. 7 pol
Penyuluhan hukum kali ini mengusung tema "Melalui Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD". Sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut dari Satuan Kumdam IX/Udayana yaitu Mayor Chk (K) Cok Morina Agung dan Lettu Chk Kadek Dwi Muliantara.
"Kegiatan ini bertujuan agar seluruh prajurit, PNS dan persit dalam kehidupan sehari-harinya dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum yang akan berdampak pada diri sendiri, keluarga dan satuan. Adapun materi yang akan disampaikan oleh pemapar tentang tujuh pelanggaran berat TNI, tindak pidana yang menonjol di lingkungan TNI AD dan netralitas TNI," ungkap Mayor Chk (K) Cok Morina Agung.
Tentang netralitas TNI pemapar menyampaikan sesuai perintah Panglima TNI dan Kasad bahwa ditahun politik saat ini prajurit dan PNS TNI AD harus netral. Artinya tidak memihak salah satu partai politik maupun pasangan Clcalon, tidak memberikan fasilitas sarana TNI sebagai tempat kampanye, tidak mengarahkan keluarga prajurit, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quik count.
Prajurit/PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif/kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI/PNS. Atasan juga diminta menindak tegas yang terbukti terlibat politik praktis.
Disamping itu juga pemapar menjelaskan tentang bantuan hukum sebagai salah satu fungsi utama Hukum Kodam IX/Udayana yang mana penyelenggaraan berupa penyelesaian perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan guna menjamin perlindungan hukum bagi satuan dan personel beserta keluarganya. 7 pol
1
Komentar