KPU Badung Fasilitasi APK di Tiga Titik Strategis
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung segera memasang baliho kampanye (fasilitasi KPU,red) di tiga titik strategis. Baliho kampanye fasilitasi KPU Badung tersebut paling lambat dipasang pada 12 Desember 2023 atau 14 hari sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Pemasangan baliho kampanye fasilitasi KPU Badung ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengungkapkan, tiga titik yang akan dipasangi baliho kampanye fasilitasi KPU Badung antara lain di perempatan Kelurahan Lukluk, pertigaan Banjar Muncan Kelurahan Kapal, dan pertigaan dekat Banjar Beringkit Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Menurut Yusa, tiga titik ini dipilih karena dinilai strategis dan merupakan akses jalan raya utama yang dilintasi masyarakat.
“Dasar pemilihan lokasi pemasangan baliho kampanye fasilitasi KPU Badung ini, pertama harus dipasang di wilayah ibu kota kabupaten. Kedua kita melihat strategisnya tempat itu. Dan ketiga, lalu lintas masyarakat yang melewati Kabupaten Badung relatif lebih sering di tiga titik tersebut,” ujar Yusa Arsana lewat sambungan telepon, Jumat (1/12).
Adapun baliho kampanye yang akan dipasang yakni sebanyak 3 baliho, antara lain baliho untuk peserta partai politik, baliho Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta baliho dari Calon DPD RI. “Jadi dalam satu baliho semua dimuat jadi satu. Peserta partai politik jadi satu baliho, tiga pasangan Calon Capres- Cawapres jadi satu baliho, dan daftar Calon DPD RI semuanya jadi satu baliho,” kata Yusa Arsana.
Yusa Arsana menambahkan, pemasangan baliho kampanye fasilitasi KPU Badung sesegera mungkin akan dipasang. Namun saat ini pihaknya mengaku masih menunggu desain dari KPU RI. “Kami sedang menunggu desain dari KPU RI,” tegasnya.
Sedangkan untuk baliho masing-masing caleg, kata Yusa Arsana, tidak diatur secara spesifik. Tetapi tetap diingatkan agar tidak melanggar aturan. “Kita tidak atur spesifik, tetapi diberitahukan bahwa tempat-tempat yang terlarang untuk dipasang itu kita buatkan keputusannya disesuaikan dengan PKPU dan Perda tentang ketertiban,” jelas Yusa Arsana.ind
Komentar