Bawaslu Badung Fokus pada Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024
MANGUPURA, NusaBali - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta tengah mengalihkan fokusnya menuju pencegahan pelanggaran menjelang Pemilu 2024. Berdasar pernyataan resmi dari Bawaslu RI, mereka telah mengadopsi visi baru yang lebih menitikberatkan pada strategi pencegahan untuk memastikan kelancaran proses pemilihan.
“Saya berpikir bahwa saat menjalankan visi Bawaslu RI ini apa upaya kita dalam proses upaya pelanggaran. Akhirnya mengacu pada keputusan Bawaslu RI mengenai metode dan upaya pencegahan, kurang lebih ada 29 pencegahan,” bebernya saat ditemui di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung belum lama ini.
Dijelaskannya, satu langkah terbaru yang diambil oleh Bawaslu RI adalah peluncuran aplikasi Siwaskam, Sistem Informasi Pengawasan Kampanye. Aplikasi tersebut dirancang untuk mengawasi dua target kampanye yang diisi oleh Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun, juga menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan simulasi terkait penggunaan aplikasi tersebut dan sekarang fokus memastikan pemahaman di kalangan PKD.
“Jadi ada dua targetan yang diawasi oleh PKD, karena yang mengisi link nanti PKD. Kami baru menyiapkan simulasinya saja, nanti PKD harus ada pemahaman yang sama,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu RI juga telah mengambil langkah pencegahan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat ibadah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil dan tanpa campur tangan di lingkungan yang seharusnya netral. Pengawasan konten kampanye, khususnya pada media sosial, juga menjadi fokus Bawaslu RI.
“Mekanisme dan pola pencegahan saat ini sudah dituangkan oleh Bawaslu RI berupa Surat Keputusan Nomor 127 yang berisikan 29 kategori pencegahan, seperti misalnya imbauan pencegahan, sosialisasi, patroli, apel siaga, dan lainnya,” beber Kayun.
Dalam beberapa kasus di tingkat provinsi dan kabupaten, dirinya melaporkan bahwa pengawasan terutama difokuskan pada tiga jenis APK, yaitu baliho berukuran 4 meter x 6 meter yang memuat gambar partai nomor urut, calon anggota DPD, serta pasangan presiden dan wakil presiden.
Bawaslu RI juga aktif mengawasi media sosial, terutama 20 akun yang terdaftar resmi di KPU. Selain 20 akun tersebut, menjadi pengawasan yang sesuai dengan undang-undang pelanggaran ITE yang mengatur dampak negatif di dunia maya.
Mengingat masa kampanye berlangsung hingga 10 Februari 2024, dan masa tenang dimulai pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024, Bawaslu RI menekankan bahwa tanggung jawab penertiban APK di masa tenang sepenuhnya ada di tangan KPU, dengan koordinasi bersama Bawaslu dan pemerintahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
“Saat ini, belum ada temuan pelanggaran, dan kami akan terus memantau perkembangan situasi,” ucap Kayun. 7 ol3
1
Komentar