Mensos Minta Foto Mereka Tak Diviralkan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku telah melihat foto bulan madu remaja bernama Slamet Riyadi (16) dengan nenek Rohaya (71)
Slamet dan Nenek Rohaya 'Honey Moon'
JAKARTA, NusaBali
Ia berharap, masyarakat tidak membuat viral foto-foto tersebut. "Saya mohon untuk tidak diviralkan, saya khawatir itu dijadikan sebagai referensi atau rolemodel," kata Khofifah disela acara halal Bihalal PP Muslimat NU sekaligus peringatan Hari Anak Nasional di Gedung Konvensi, Taman Makan Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/7) seperti dilansir kompas.
Menurut Khofifah, perihal pernikahan sedianya kembali merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974. Dalam aturan disebutkan bahwa batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Setiap pria dan wanita yang belum mencapai batasan umur yang ditetapkan tersebut tidak boleh melangsungkan perkawinan, kecuali atas permohonan keluarga ke pengadilan untuk diizinkan. "Nah proses seperti inilah yang ditempuh di beberapa daerah," kata Khofifah.
Adapun pembatasan usia dalam pernikahan, kata Khofifah, bertujuan agar setiap anak mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan hak dasarnya terutama hak untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, agar setiap orang yang akan menikah telah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa, dan kekuatan fisik untuk memenuhi tugas dan kewajiban dalam berumah tangga.
Khofifah menambahkan, pihaknya telah mengerahkan tim penilai agar Slamet mendapatkan tempat tinggal yang layak huni. "Betapun mereka warga bangsa yang rumah mereka masih berlantai tanah. Jadi saya juga meminta untuk melakukan assesmen supaya keluarga ini mendapatkan rumah tinggal layak huni," kata Khofifah.
Selain itu, dia juga mendorong supaya Slamet mau melanjutkan sekolah dengan mengikuti program kejar paket A.
Slamet dan Rohaya menikah beberapa waktu lalu. Acara di gelar di Dusun 1 Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Akad nikah dipandu oleh Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) desa setempat atas nama Ibnu Hajar.
Wali dari mempelai perempuan atas nama Raup (75) memberi wali berwakil kepada P3N Ibnu Hajar dengan saksi pernikahan masing-masing atas nama Komaruddin dan Charles. Pernikahan mereka menjadi menjadi sorotan karena keduanya terpaut usia yang sangat jauh.
Pasangan yang terpaut usia jauh itu sempat mendapat pertentangan dari pihak keluarga. Namun karena keduanya mengancam akan bunuh diri, maka dengan terpaksa akhirnya pihak keluarga memberikan restu. *
Komentar