JDIH Bawaslu Mudahkan Peroleh Info Pemilu
Pojok JDIH Bawaslu masih perlu dilakukan pengembangan, agar tersedia ruangan khusus yang lebih representatif dan menarik.
DENPASAR, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memastikan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di
Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali sudah berjalan baik. Masyarakat atau siapa pun dapat dengan mudah memperoleh informasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Bali I Gede Sutrawan, Minggu (3/12). Sutrawan menyebutkan Bawaslu Bali telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh Bawaslu kabupaten/kota selama 2 pekan pada 10–25 November 2023.
“Dari hasil monev yang kami lakukan ke Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dapat dikatakan sudah baik. Hal ini dibuktikan bahwa pengelolaan JDIH Bawaslu kabupaten/kota terhadap penginputan dokumen hukum sudah sesuai dengan standar pengelolaan JDIH Bawaslu,” ujar Sutrawan.
Sutrawan menambahkan, selain dari penginputan dokumen hukum, diketahui bahwa Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bali telah memiliki pojok JDIH. Dengan adanya pojok JDIH, setiap masyarakat atau siapa pun dapat dengan mudahnya memperoleh informasi dan produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota.
“Namun masih ada yang perlu diperhatikan, pojok JDIH ini masih perlu dilakukan pengembangan, agar tersedia ruangan khusus JDIH yang lebih representatif dan menarik. Sehingga masyarakat merasa nyaman jika nanti berkunjung untuk berkonsultasi,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Bali itu.
Terakhir dirinya mengharapkan dengan adanya monev yang dilakukan oleh Bawaslu Bali terhadap pengelolaan JDIH Bawaslu di 9 Bawaslu kabupaten/kota se-Bali ini, dapat menjamin pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dari mulai Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota.
“Kami berharap ada pelayanan terintegrasi dari Bawaslu pusat sampai dengan Bawaslu kabupaten/kota, karena kami lihat bahwa produk-produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu kabupaten/kota se-Bali sudah beragam, dari SK, perjanjian kerja sama, putusan penyelesaian sengketa, dan putusan penanganan pelanggaran,” tutur Sutrawan.
Untuk diketahui, JDIH Bawaslu merupakan suatu sistem yang dikembangkan untuk menata dan mengelola dokumen hukum dan informasi hukum di Badan Pengawas Pemilu. 7 cr78
Komentar