Mantan Bupati Gianyar Dilaporkan ke Polda Bali
GIANYAR, NusaBali.com - Mangku Rata, 65, Ketua DPC LSM Garda Tipikor Gianyar, melaporkan mantan Bupati Gianyar 2018-2023, I Made Mahayastra, ke Polda Bali pada Senin (4/12/2023). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hukum.
"Kami menduga ada 8 poin yang dilanggar. Salah satunya ketika ada pemilihan Sekda, acuannya kami pelajari. Tapi praktiknya gimana, benarkah sesuai acuan?," ungkap Mangku Rata saat jumpa media di kediamannya, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Selasa (5/12/2023).
Mangku Rata mengatakan, pihaknya memiliki beberapa bukti petunjuk terkait dugaan tindak pidana tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum serius menangani kasus ini. "Kami yakin sekarang momentum yang tepat. Kami punya keyakinan saat ini aparat hukum lebih serius. Kami hanya menangkap momentum itu," jelasnya.
Sementara itu, I Made Mahayastra menanggapi enteng laporan tersebut. Ia mengatakan, setiap orang punya hak melaporkan siapapun. Bahkan dirinya merasa sudah kebal karena sudah sering mengalami hal serupa. "Masalah melaporkan itu hak semua orang dan masalah seperti ini sudah sering saya alami baik saat sebagai Ketua DPRD maupun sebagai bupati," jelasnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar ini menghargai upaya laporan dugaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa faktanya nanti yang akan menjadi kunci, seperti apa laporan baik berupa bukti atau saksi dan lain-lainnya sebagai pendukung. *nvi
1
Komentar