KPU Buka Pendaftaran Pelaksana Hitung Cepat Hasil Pemilu 2024
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Berdasarkan laman resmi KPU di media sosial Instagram (IG) kpu_ri, Selasa (5/12) batas akhir pendaftaran tertulis sampai 15 Januari 2024.
Pendaftaran secara langsung bisa dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, calon pendaftar juga bisa mendaftar melalui email dengan alamat [email protected].
Dalam unggahan KPU di IG tersebut, calon pendaftar bisa melihat informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan pendaftaran di laman resmi www.kpu.go.id.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa (14/11), menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3. KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Selanjutnya, KPU juga telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan debat capres-cawapres akan disiarkan secara langsung di sejumlah televisi (TV) nasional dan kanal-kanal media elektronik lainnya. Pelaksanaan debat pertama dan kedua pada tanggal 12 dan 22 Desember untuk menutup akhir tahun 2023, kemudian dilanjutkan pada tanggal 7 dan 21 Januari dan terakhir pada tanggal 4 Februari 2024.
Debat pertama akan mengambil tema terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Pelaksanaan juga dilakukan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta. Sementara untuk pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.n ant
Komentar