nusabali

WBP Singaraja Diberi Penyuluhan Hukum

  • www.nusabali.com-wbp-singaraja-diberi-penyuluhan-hukum

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja diberikan penyuluhan hukum oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja, Rabu (6/12). Sosialisasi hukum tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan dan memberi edukasi kepada masyarakat, khususnya mereka yang sedang menghadapi proses hukum.

Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Riasa mengatakan, penyuluhan hukum dilakukan secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia. Penyuluhan diharapkan bisa memastikan setiap tahanan benar-benar mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan. Sehingga proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Program ini juga diharapkan dapat pemahaman mereka terkait hak-hak hukum yang dimiliki selama para tahanan menjalani proses hukumnya baik di kepolisian maupun kejaksaan. “Kegiatan diikuti 20 warga binaan yang berstatus tahanan. Bertujuan memastikan hak-hal yang mereka dapatkan saat proses peradilan,” kata dia.

Dewan Pembina LBH Peradi Singaraja, Gede Suryadilaga mengatakan, sosialisasi hukum sebagai upaya untuk mengatakan, penyuluhan sebagai upaya memberikan akses keadilan bagi tahanan, sesuai UU Advokat. “Penyuluhan yang kami berikan tentang bantuan hukum probono. UU Advokat mengamanatkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum yang bisa diberikan yakni pendmpingan hukum probono, dimana para tahanan terlibat kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, 20 tahun, atau pidana mati. Selain itu juga, tahanan yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas serta mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum.

“Mereka wajib didampingi penasehat hukum. Nanti penyidik memiliki kewajiban aktif menanyakan apakah tersangka sudah didampingi penasehat hukum. Jika belum, penyidik wajib menyediakan penasehat hukum,” jelasnya

Hingga saat ini, kata Suryadilaha, PBH Peradi Singaraja telah memberikan pendampingan hukum probono pada 25 kasus sejak SK Pengadilan Negeri Singaraja per Juli 2023. Dari jumlah tersebut, 17 kasus sudah diputuskan, sementara 8 kasus masih dalam proses. "Mayoritas kasus melibatkan persetubuhan anak di bawah umur, narkotika, dan pidana lainnya,” imbuh Surya. 7mzk

Komentar