Pencabul Siswi SMP Jadi Tersangka
NEGARA, NusaBali - Pemuda berinisial KJ, 22, dari Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang diduga mencabuli seorang siswi SMP, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. KJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Jembrana berhasil mengumpulkan bukti terkait pencabulan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, terlapor KJ itu sudah ditetapkan sebagai tersangka per Selasa (5/12). Sang tersangka juga langsung ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Jembrana. "Sudah tersangka. Kami juga langsung lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
AKP Agus mengatakan, KJ ditetapkan sebagai tersangka berdasar dua alat bukti yg sudah dikumpulkan penyidik. Selama proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi. "Saksi-saksi yang diperiksa termasuk pelapor dan korban. Selain itu ada dokter yang melakukan visum. Karena alat bukti sudah cukup, kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Menurut AKP Agus, KJ itu tepatnya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak. KJ dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan pidana denda hingga maksimal Rp 5 miliar. "Terjadi persetubuhan. Meskipun tidak ada unsur pemerkosaan, tetap melanggar karena korbannya adalah anak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP di salah satu desa di Kecamatan Negara, sebut saja bernama Bunga, 14, diduga telah mengalami tindakan pencabulan oleh KJ, 22. Kasus pencabulan itu berawal dari perkenalan Bunga dengan KJ melalui media sosial yang kemudian berlanjut pacaran. Setelah berpacaran, KJ berusaha membujuk korban sehingga akhirnya terjadi pencabulan. Bahkan, pencabulan oleh KJ itu diduga sudah terjadi hingga 5 kali.
Dugaan pencabulan itu pun akhirnya diketahui keluarga korban setelah curiga dengan perubahan perilaku korban yang kerap murung. Setelah mengetahui tindakan pencabulan yang diceritakan korban pada sekitar pertengahan bulan November lalu itu, keluarga korban pun melapor ke Polres Jembrana. 7ode
1
Komentar