Terakhir 31 Desember, NIK Harus Jadi NPWP
JAKARTA, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau para wajib pajak (WP) untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan sendiri harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2023.
DJP menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga WP dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Berdasarkan laporan DJP, hingga 22 November 2023 kemarin sudah ada 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang yang telah mempadankan NIK mereka dengan NPWP. Sedangkan 12,6 juta WP lainnya masih perlu dipadankan.
"Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan,” tulis DJP dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip detikcom, Rabu (6/12)
Meski begitu dalam catatan detikcom, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh baru akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Diketahui sistem pajak canggih itu ditargetkan akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024. Hanya saja ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.
"Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11) lalu.
Apa yang terjadi bila WP tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang telah ditentukan? Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalkan saja saat melakukan pelaporan SPT dan lain sebagainya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi, Rabu (6/12).
Karena itu pihak DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situspajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," pungkasnya.7
Komentar