Vila Bodong Diawasi Ketat
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Buleleng saat ini sedang gencar melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap keberadaan vila bodong di Buleleng. Pemilik vila yang ditemukan bodong didorong segera mengurus izin usaha. Jika tidak, maka akan dipasangi stiker hingga penutupan paksa usaha yang dijalankan.
Sebulan terakhir dari enam vila yang sudah diselidiki yang ada di wilayah Kecamatan Seririt, Banjar dan Tejakula, tiga diantaranya ditemukan tidak berizin. Satu sudah berizin dan dua lainnya sedang mengurus izin.
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Kamis (7/12), mengatakan upaya penertiban vila bodong ini sebagai langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah. Seluruh usaha akomodasi pariwisata yang bersifat komersial wajib mengantongi izin usaha dan membayarkan pajak ke pemerintah daerah.
“Selama ini mereka beroperasi sembunyi-sembunyi. Sehingga statusnya apakah benar villa atau tempat tinggal masih abu-abu,” ucap Arya Suardana.
Namun Arya Suardana mengaku mendapatkan beberapa laporan di masyarakat yang bersangkutan menerima tamu untuk menginap. Sedangkan saat dikonfirmasi terkadang pemilik berdalih hanya sebagai tempat tinggal. Satpol PP pun bekerjasama dengan pemerintah kecamatan dan desa untuk pembuktian. “Seperti di Desa Sembiran misalnya, luas arealnya 35 hektare tetapi mereka menyebut hanya rumah tinggal. Kendala lainnya pemilik asli kadang tidak ketemu kadang hanya ada penjaganya saja,” imbuh dia.
Selain pengawasan vila bodong, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap Air Bawah Tanah (ABT) yang dimanfaatkan untuk komersil namun tidak berizin. Pengawasan ABT ini difokuskan pada vila maupun hotel-hotel yang ada di Buleleng. Dari beberapa temuan pelanggaran, pemilik mengaku kesulitan dalam pengurusan izin, karena yang merilis izin dari pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Meski belum berizin mereka rata-rata sudah membayarkan pajak ke pemerintah daerah, karena selama ini tetap beroperasi untuk kepentingan konsumtif.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan penertiban vila bodong dan juga izin ABT dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Perda. Lihadnyana mengatakan penertiban ini tidak semata-mata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi murni penegakan aturan.
“Setelah Satpol PP mendapatkan data yang pasti selanjutnya akan turun bersama tim OPAD (Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah) itu ada kepolisian, kejaksaan dan SKPD terkait. Kalau masih bandel ya nanti kena sanksi ada tahapannya. Bisa dipasangi stiker vila bodong untuk memberikan efek jera,” papar Lihadnyana. 7k23
1
Komentar