Polisi Amankan Motor Knalpot Brong
SEMARAPURA, NusaBali - Satuan Samapta Polres Klungkung menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di kawasan Jembatan Merah eks galian C Klungkung, Kamis (7/12) malam.
Penindakan dilakukan saat patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah wilayah rawan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Anggota menyita 1 unit sepeda motor knalpot brong dan 2 buah mainan ledakan dari pipa besi.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta melalui Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono mengatakan, penindakan dan penyitaan knalpot brong merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. “Penindakan ini berdasarkan laporan masyarakat yang sangat terganggu mendengar sepeda motor pakai knalpot brong karena sangat bising,” ujar Iptu Widiono.
Pengendara yang akan mengambil motornya harus membawa knalpot standar asli, membawa surat-surat kendaraan, dan peralatan sesuai peruntukannya. “Anggota juga menyita mainan ledakan terbuat dari pipa besi,” ujar Iptu Widiono. Polres Klungkung gencar menggelar patroli di sejumlah objek vital dan lokasi rawan wilayah hukum Polres Klungkung untuk memberikan rasa aman dan nyaman, terlebih memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Selain melakukan patroli, anggota juga menjalin hubungan kedekatan dengan warga melalui imbauan. 7 wan
1
Komentar