nusabali

Kantin Sekolah Bakal Kena Retribusi

  • www.nusabali.com-kantin-sekolah-bakal-kena-retribusi

Kantin sekolah dan perkantoran di wilayah Kabupaten Bangli bakal dikenai retribusi. Besaran retribusi antara kantin sekolah di kabupaten, kecamatan, dan desa berbeda.

BANGLI, NusaBali

Kantin sekolah dan kantin kantor di Kabupaten Bangli bakal dikenai retribusi. Sebab kantin merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hampir tidak terlirik sebelumnya. Pengenaan retribusi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bangli tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli I Gede Suryawan, Senin (17/7), menjelaskan dalam produk hukum yang baru ini, ada beberapa sumber PAD yang dilirik selain pengenaan retribusi untuk kantin–kantin di sekolah, perkantoran, ada juga retribusi terkait penggunaan Lapangan Kapten Muditha, Gedung Sasana Budaya Giri Kusuma, dan yang lainnya.

Dikatakannya, retribusi dikenakan bagi yang menggunakan lahan pemerintah daerah. Bila lahan merupakan lahan provinsi tentu menjadi kewenangan provinsi. “Selama ini sumber penghasil PAD ini belum dilirik. Dengan adanya perda ini maka potensi dimaksud bisa menyumbang PAD. Hasil evaluasi terhadap Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah oleh Gubernur telah diterima oleh Bagian Hukum Pemkab Bangli, Senin siang,” ungkapnya.

Sementara, Kasubag Produk Hukum Pemkab Bangli Made Sudarma, mengatakan untuk hasil evaluasi oleh Gubernur terkiat Ranperda tentang pemakaian kekayaan daerah telah terima setelah sekian bulan menunggu.

Menurutnya, mengacu Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka dalam Ranperda ini ada penambahan sumber baru yang akan dikenakan tarif retribusi. Di antaranya pengenaan tarif retribusi untuk penggunaan Lapangan Kapten Muditha, Bangli.

Dalam Ranperda ini disebutkan besaran tarif retribusi penggunaan Lapangan Kapten Muditha, untuk komersial sebesar Rp 1.000.000 per unit/hari/kegiatan/paket, sedangkan untuk non komersial Rp 500.000 per unit/hari.

Begitu pula untuk kantin yang ada di sekolah maupun di perkantoran. Untuk kantin sekolah di kabupaten dengan tarif reribusi Rp 500.000 per tahun, untuk kantin sekolah di kota kecamatan Rp 400.000 per tahun, dan untuk kantin sekolah di desa Rp 200.000 per tahun, sementara untuk kantin di perkantoran Rp 600.000 per tahun.

“Kalau dulu dalam perda sebelumnya tidak mencakup sumber-sumber  retribusi baru ini. Sebelum perda ini dijalankan, akan disosialisasikan terlebih dahulu. Hal ini penting agar masyarakat tidak terkejut dengan  adanya produk hukum baru ini,” tutur Made Sudarma.

Setelah ini prosesnya menunggu penomoran registrasi dari Biro Hukum Pemprov Bali, selanjutnya baru Ranperda diundangkan serta disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga ketika sudah ditetapkan, masyarakat tidak kaget," imbuhnya. *e

Komentar