Sengketa Lahan Kelecung, Jero Marga Datangkan Enam Saksi
TABANAN, NusaBali - Sengketa tanah antara Desa Adat Klecung dengan Jero Marga sudah memasuki proses sidang dengan agenda mendatangkan keterangan saksi dari pihak Jero Marga. Total ada enam saksi yang didatangkan dalam persidangan.
Seluruh saksi telah menjelaskan secara gamblang bahwa tanah yang disengketakan seluas 27,8 are milik keluarga Jero Marga. Bahkan dalam sidang yang digelar selama tiga hari tersebut juga mendatangkan saksi dari luar keluarga Jero Marga.
Keenam saksi tersebut antara lain Anak Agung Ketut Sumardika, Anak Agung Mayun Suryadnyana, Anak Agung Gede Ari Buana, Anak Agung Putra Pusyana Kemuda. Kemudian dua saksi lainnya dari luar Jero Marga yakni I Gusti Made Subiksa dari Jero Titih dan Anak Agung Ngurah Adnya Praba dari Puri Kerambitan.
Pihak Jero Marga atau selaku penggugat Anak Agung Ngurah Bagus Marardi Putra dan keluarga mengatakan sidang gugatan masih berlangsung. Namun dari pihaknya seluruh saksi sudah selesai memberikan keterangan. "Kami datangkan enam saksi seluruhnya sudah memberikan keterangan dalam waktu berbeda," ujarnya saat memberikan keterangan keterangan pers, Minggu (10/12).
Disebutkan enam saksi yang memberikan keterangan adalah saksi yang mengetahui secara jelas asal usul tanah yang disengketakan. Termasuk memberikan penjelasan bahwa Jero Marga sempat meminjamkan tanah untuk dijadikan jalan menuju Pura Taman Beji dan Pura Luhur Taman. Jalan ini juga berada di tengah tanah yang disengketakan.
"Jalan ini dibuat di pinggir pantai. Sebelum jalan ini dibuat sempat ada warga dan tokoh desa ingin membuat jalan tembus ke areal suci ke Pura Taman artinya ingin dibelah. Namun tokoh adat atau kepala desa sebelumnya meninggal mendadak. Akhirnya jalan tersebut tidak diaktifkan kemudian barulah membuat jalan yang sekarang," bebernya.
Dan saat pembuatan jalan sekitar tahun 2006 itu pihak Jero Marga sempat juga menyumbang Rp 1 juta. Karena dalam pengerjaanya tidak bisa ikut gotong royong. "Nah waktu itu dana Rp 1 juta tersebut lumayan mahal bisa untuk membeli tanah di sekitar itu," tambahnya.
Oleh karena itu dia menegaskan seluruh keterangan saksi yang disampaikan benar adanya. Didasari dengan bukti sejarah, kemudian pipil, hingga pembayaran pajak. "Intinya dalam kasus ini, kami inginkan tanah yang masih menjadi satu kesatuan dengan Pura Kahyangan Taman dikembalikan. Masalah nanti masyarakat hendak memanfaatkan dipersilakan," tegasnya.
Sementara itu ditambahkan oleh Kuasa Hukum Jero Marga Anak Agung Sagung Ratih Maheswari menegaskan proses persidangan sudah di tahap penggugat selesai membeberkan pembuktian. Kemudian Senin (11/12) hari ini adalah agenda dari saksi tergugat untuk pembuktian.
"Sidang masih berlanjut dalam dua tahapan setelah selesai dari pihak tergugat memberikan penjelasan saksi dilanjutkan dengan agenda simpulan kemudian baru tahap putusan," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya kasus terungkap saat ratusan Krama Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur grudug Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Senin (17/7). Kedatangan mereka ikut memberi dukungan agenda pra mediasi sidang gugatan perdata sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung.
Dalam kasus ini penggugat kasus ini ada lima orang dari pihak Jero Marga antara lain Anak Agung Ketut Mawa Kesama, Anak Agung Supadma MP, Anak Agung Bagus Maradi Wisma Damana dan Anak Agung Bagus Ngurah Maradi Putra.
Dan selalu pihak tergugat adalah, Pura dalem Desa Pekraman Kelecung, I Ketut Siada (Bendesa Adat Kelecung), I Wayan Arjana Als pak Erik, Perbekel Tegal Mengkeb, dan BPN Tabanan karena mengeluarkan sertifikat atas nama Desa Adat Kelecung. 7des
Komentar