7.504 SMK Sudah Membentuk TPPK
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut 7.504 di antara 14.443 satuan pendidikan jenjang SMK di Indonesia sudah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).
"Yang terdaftar baru 7.504 atau 52 persen dari total SMK seluruh Indonesia, untuk itu kami mendorong satuan pendidikan untuk segera membentuk TPPK," kata Direktur Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbudristek Wardani Sugiyanto di Jakarta, Kamis (7/12).
Dia mengatakan berdasarkan peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.
Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK), sedangkan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan nonformal.
Ia menjelaskan peraturan tersebut untuk melindungi dan memberikan kenyamanan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan satuan pendidikan. "Peraturan ini mengatur beberapa jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, mental, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan lainnya," ucapnya.
Ia menekankan pentingnya satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk memahami peraturan ini dan segera membentuk TPPK. "Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus berpedoman pada kebijakan kementerian terkait PPKSP," ujar Wardani.
Dia menjelaskan peraturan tersebut mendefinisikan setiap jenis kekerasan agar orang lebih mudah memahami tindakan yang termasuk dalam jenis kekerasan. "Kekerasan ini dapat dilakukan secara fisik, verbal dan non-verbal, serta melalui media teknologi maupun informasi dan komunikasi," katanya.
Ia berharap, seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia dapat turut mendorong pembentukan satgas di lingkungan provinsi dan TPPK di satuan pendidikan, khususnya SMK. "Setiap upaya yang kita lakukan bersama, tujuan utama dapat terwujudnya lingkungan belajar yang aman, inklusi, menyenangkan, dan beretika bagi semua," kata Wardani. 7 ant
Dia mengatakan berdasarkan peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), pembentukan TPPK di satuan pendidikan memiliki tenggat waktu.
Pembentukan TPPK paling lambat 4 Februari 2024 untuk jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK), sedangkan 4 Agustus 2024 untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan nonformal.
Ia menjelaskan peraturan tersebut untuk melindungi dan memberikan kenyamanan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan satuan pendidikan. "Peraturan ini mengatur beberapa jenis kekerasan yaitu kekerasan fisik, mental, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan lainnya," ucapnya.
Ia menekankan pentingnya satuan pendidikan, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk memahami peraturan ini dan segera membentuk TPPK. "Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus berpedoman pada kebijakan kementerian terkait PPKSP," ujar Wardani.
Dia menjelaskan peraturan tersebut mendefinisikan setiap jenis kekerasan agar orang lebih mudah memahami tindakan yang termasuk dalam jenis kekerasan. "Kekerasan ini dapat dilakukan secara fisik, verbal dan non-verbal, serta melalui media teknologi maupun informasi dan komunikasi," katanya.
Ia berharap, seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia dapat turut mendorong pembentukan satgas di lingkungan provinsi dan TPPK di satuan pendidikan, khususnya SMK. "Setiap upaya yang kita lakukan bersama, tujuan utama dapat terwujudnya lingkungan belajar yang aman, inklusi, menyenangkan, dan beretika bagi semua," kata Wardani. 7 ant
1
Komentar