Tak Taat Aturan, Sinyal Driver Ojol Akan Diblokir
Desa Adat Kuta Gandeng Perusahaan Ojol
MANGUPURA, NusaBali - Sejumlah oknum driver ojek online (ojol) diketahui kerap melanggar peraturan lalu lintas di wilayah Kuta, seperti membonceng penumpang tanpa helm hingga parkir sembarangan di trotoar.
Menyikapi hal itu, Desa Adat Kuta bersama pihak perusahaan sudah sepakat akan memblokir sinyal driver ojol yang tak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Bendesa Adat Kuta Komang Alit Ardana, mengatakan sering mendapati driver ojol yang melanggar aturan lalu lintas hingga parkir sembarangan di trotoar. “Kami telah memberikan peringatan berulang kali, namun masih terdapat beberapa driver ojol yang membandel. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan memberikan ancaman pemblokiran sinyal bagi driver ojol yang melakukan pelanggaran serius,” tegas Alit Senin (11/12) siang.
Pihak desa telah melakukan komunikasi dengan perusahaan ojol terkait penanganan pelanggaran oleh para driver ojol. Jika membandel, maka pihaknya akan memfoto plat nomor sebagai bukti pelanggaran. Kemudian akan diberikan kepada operator untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan memfoto plat dan sopirnya sebagai bukti, kemudian mengirimkannya ke operator atau yang bertanggung jawab. Unit reaksi cepatnya akan segera bertindak untuk memblokir sinyal driver ojol dimaksud,” jelas Alit.
“Kalau sudah diblokir, sekalipun seharian standby pada titik tersebut, driver ojol itu tidak akan dapat konsumen. Jadi dengan demikian dia akan kapok sendiri,” tutunya.
Ancaman ini, menurut Alit bertujuan untuk meningkatkan disiplin para driver ojol. Dengan begitu tercipta lingkungan transportasi yang aman dan tertib di wilayah Kuta.
Namun, lanjutnya, sejauh ini komunikasi itu baru dilakukan dengan satu platform saja. Seiring berjalannya waktu tentu akan berkomunikasi dengan seluruh perusahaan ojol, khususnya yang beroperasi di wilayah Kuta. “Kami ingin menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama, dan tidak ada toleransi bagi para pelanggar aturan,” tegas Alit.
Di samping itu, lanjutnya, komunikasi dengan aparat kepolisian juga sudah dilakukan, dalam hal ini dengan Polsek Kuta. “Jadi nanti bisa dilakukan penindakan berupa penilangan bagi oknum driver ojol yang kedapatan tidak pakai helm dan lawan arus lalu lintas,” katanya.
Alit menambahkan, juga akan mendata seluruh taksi online yang beroperasi di wilayahnya melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). “Nanti kita akan berhitung, berapa sesungguhnya kita butuhkan taksi online di Desa Adat Kuta. Karena jujur saja, taksi online itu ternyata digandrungi oleh wisatawan. Mungkin karena mudah dan murah,” ucapnya. 7 ol3
1
Komentar