nusabali

Bangli Tahap I Pencairan Hibah BNPB

  • www.nusabali.com-bangli-tahap-i-pencairan-hibah-bnpb

Hibah akan disalurkan dua tahap. Tahap pertama, untuk 20 kabupaten/kota dan tahap kedua untuk 48 kabupaten/kota/provinsi se Indonesia.

BANGLI, NusaBali
Pemkab Bangli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat sebelumnya berencana memperbaiki sejumlah ruas jalan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah pemenuhan dokumen dan verifikasi, Bangli kini masuk tahap I penerimaan hibah.

Namun, sampai saat ini masih menunggu penandatangan Surat Pernyataan Pemberian Hibah (SPPH). Kepala BPBD dan Damkar Bangli, I Wayan Wardana (kiri) didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Bangli, Sang Ketut Supriadi mengatakan akibat bencana mengakibatkan beberapa fasilitas umum berupa jalan dan sarana pendukungnya rusak. Untuk penanganan kerusakan akibat bencana, pada tahun 2021, Pemkab Bangli melalui BPBD mengajukan permohonan anggaran perbaikan ke BNPB.

Ada pun usulan anggaran rehabilitasi delapan titik jalan mencapai Rp 8,6 miliar. Di antaranya, rehabilitasi jalan Sidawa – Tamanbali Rp 1,6 miliar, jalan Selati - Tanggahan Talangjiwa Rp 1,5 miliar, jalan Penglipuran - Tirta Dedari Rp 1,3 miliar, jalan Penulisan - Sukawanan Rp 1,6 miliar lebih, jalan Bangbang – Penaga - Landih Rp 470 juta, jalan Penataan – Pukuh Rp 700 juta, dan rehabilitasi jalan dan bangunan pelengkap jalan pada ruas jalan Abuan sebesar Rp 532 juta.

"Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi, tim dari pusat juga telah melakukan verifikasi lapangan," ungkapnya Senin (11/12).

Menurut Wayan Wardana, Bangli satu-satu kabupaten di Bali yang akan mendapat hibah. Hibah akan disalurkan dua tahap. Tahap pertama, untuk 20 kabupaten/kota dan tahap kedua untuk 48 kabupaten/kota/provinsi se Indonesia. "Bangli masuk dalam 20 kabupaten/kota yang menerima pencairan tahap pertama," kata mantan Camat Bangli ini.

Terkait pencairan hibah, Wayan Wardana menjelaskan belum dapat dipastikan jadwal penandatangan SPPH dari Kementerian Keuangan. SPPH ditandangani oleh penerima hibah dan dari Kementerian Keuangan.

Disampaikan, SPPH diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mana saat ini perubahan payung hukum. "Kemenkeu beralasan, bahwa SPPH dibuat/diterbitkan berdasarkan PMK. Sebelumnya mengacu pada PP 2/2012 tentang Hibah Daerah, tidak sesuai dengan dengan kondisi saat ini. Berdasarkan PP 2/2012 disebutkan, bahwa Hibah Daerah sbg Pendapatan lain-lain yang Sah sedangkan. Kemudian kini ada perubahan, acuan pada UU 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan, bahwa Hibah Daerah merupakan bagian dari DAK. Hibah RR sifatnya tidak bertahap/penyaluran 100 persen didepan, tidak mengikuti siklus APBN," jelas mantan Camat Bangli ini.

Maka itu, pihak masih menunggu pelaksanaan penandatangan SPPH. Anggaran bisa masuk kas daerah. Ditegaskan pula, pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah RR maka daerah tidak perlu melakukan Perubahan APBD, akan tetapi cukup deang Perubahan pada Penjabaran APBD (Peraturan Kepala Daerah). "Begitu anggaran masuk, bisa segera proses tender," ujarnya.7esa

Komentar