Proyek Rumah Dinas Sekda Rp 2,64 Miliar Tuntas
SINGARAJA, NusaBali - Proses pembangunan fisik rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng tuntas. Rumah tersebut di Jalan Kamboja, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, dikerjakan CV Ratu Gede dengan APBD Buleleng Rp 2,64 miliar.
Pemkab Buleleng mengambil kebijakan untuk membangunkan rumah Sekda Buleleng tahun 2023. Karena sudah lama menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan mantan Sekda sebelumnya sempat berperkara gara-gara tidak memiliki rumah dinas. Yang bersangkutan akhirnya mengembalikan sewa rumah dinas yang dinyatakan menyalahi regulasi karena menyewa rumah sendiri.
Selain itu, pengadaan rumah jabatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyediakan rumah dinas tidak hanya untuk Bupati, tetapi juga Wakil Bupati dan Sekda. Fasilitas tersebut wajib disiapkan sebagai protokoler yang melekat atas jabatan.
Rumah Dinas Sekda tersebut dibangun di lahan seluas 9,65 are yang merupakan aset Pemkab Buleleng. Pembangunan rumah dinas Sekda ini pun sebenarnya sudah lama direncanakan. Namun melihat situasi anggaran baru bisa dianggarkan tahun ini. Bahkan penentuan lokasi pembangunan pun sempat dikaji beberapa lokasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan tidak langsung akan menempati rumah dinasnya tahun ini. Sebab baru tuntas fisiknya saja, sedangkan mebelernya belum tersedia. “Sekarang masih kosongan, belum bisa ditempati. Nanti menunggu lengkap dulu mebelernya. Di Anggaran Perubahan 2024 nanti dianggarkan mebelernya,” terang Suyasa.
Pemkab Buleleng tidak hanya punya PR menyiapkan rumah dinas Sekda, tetapi juga rumah dinas Wakil Bupati yang juga belum dimiliki Pemkab Buleleng. Penyiapan rumah wakil bupati pun disebut Suyasa cukup mendesak, karena tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Minimal awal 2025 mendatang sudah ada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) definitif. “Nanti tunggu kebijakan pak Pj Bupati dulu bagaimana nanti rencana penyiapan rumah dinas wakil bupati,” kata birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula.7k23
Selain itu, pengadaan rumah jabatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyediakan rumah dinas tidak hanya untuk Bupati, tetapi juga Wakil Bupati dan Sekda. Fasilitas tersebut wajib disiapkan sebagai protokoler yang melekat atas jabatan.
Rumah Dinas Sekda tersebut dibangun di lahan seluas 9,65 are yang merupakan aset Pemkab Buleleng. Pembangunan rumah dinas Sekda ini pun sebenarnya sudah lama direncanakan. Namun melihat situasi anggaran baru bisa dianggarkan tahun ini. Bahkan penentuan lokasi pembangunan pun sempat dikaji beberapa lokasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan tidak langsung akan menempati rumah dinasnya tahun ini. Sebab baru tuntas fisiknya saja, sedangkan mebelernya belum tersedia. “Sekarang masih kosongan, belum bisa ditempati. Nanti menunggu lengkap dulu mebelernya. Di Anggaran Perubahan 2024 nanti dianggarkan mebelernya,” terang Suyasa.
Pemkab Buleleng tidak hanya punya PR menyiapkan rumah dinas Sekda, tetapi juga rumah dinas Wakil Bupati yang juga belum dimiliki Pemkab Buleleng. Penyiapan rumah wakil bupati pun disebut Suyasa cukup mendesak, karena tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Minimal awal 2025 mendatang sudah ada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) definitif. “Nanti tunggu kebijakan pak Pj Bupati dulu bagaimana nanti rencana penyiapan rumah dinas wakil bupati,” kata birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula.7k23
Komentar