Dua Pembunuh asal India Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa pembunuh asal India, Ajaypal Singh, 21, dan Gurmej Singh, 21, dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar Selasa (12/12). Keduanya dinyatakan jaksa terbukti secara sadis membunuh korban, Fitran Robby Firdaus yang merupakan temannya sendiri.
Keduanya pun dinilai melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidiair JPU.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajaypal Singh dan Gurmej Singh alias Gagu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima belas tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa asal India inipun diberi kesempatan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan sadis ini berawal saat kedua terdakwa yang menggelandang di Bali ditampung di rumah milik korban Firdaus asal Jakarta. Di rumah itu juga tinggal WN India lainnya bernama Rajesh Seen.
Aksi kedua terdakwa terbilang terencana dan mengerikan. Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar pada Jumat (12/5). Saksi Rajesh sempat menegur kedua terdakwa supaya tidak mencari masalah. “Saksi mengingatkan kepada kedua terdakwa agar jangan ribut dengan warga lokal. Jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi," ujar JPU.
Namun, nasehat tersebut ditanggapi berbeda oleh kedua terdakwa. Keduanya masih dendam dan esok harinya memanggil saksi Rajesh Seen. Diawali dari Gurmej Singh alias Gagu yang berada di dalam kamar, memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.
Kemudian saksi masuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci / mendekap leher saksi. Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban Firdaus masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Firdaus berkali-kali. “Serangan itu mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri,” jelas JPU. Mendapat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Firdaus yang sudah tidak berdaya. Selanjutnya dia juga dengan senjata roti kalung memukul korban. Setelah itu Gurmej Singh dengan memegang pisau mengayunkan ke arah saksi Rajesh yang sempat ditangkis dan mengenai tangan saksi. Kemudian terdakwa Ajaypal Singh berkata "sudah, sudah, ayo lari", dan terdakwa II Gurmej Singh berkata kepada saksi Rajesh "dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang" namun saksi Rajesh tidak menjawabnya.
Setelah itu kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. Kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 7 rez
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajaypal Singh dan Gurmej Singh alias Gagu oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima belas tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar para terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa asal India inipun diberi kesempatan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Seperti diketahui, aksi pembunuhan sadis ini berawal saat kedua terdakwa yang menggelandang di Bali ditampung di rumah milik korban Firdaus asal Jakarta. Di rumah itu juga tinggal WN India lainnya bernama Rajesh Seen.
Aksi kedua terdakwa terbilang terencana dan mengerikan. Keributan kedua terdakwa dengan korban Firdaus berawal dari saling ejek menggunakan kata-kata kasar pada Jumat (12/5). Saksi Rajesh sempat menegur kedua terdakwa supaya tidak mencari masalah. “Saksi mengingatkan kepada kedua terdakwa agar jangan ribut dengan warga lokal. Jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi," ujar JPU.
Namun, nasehat tersebut ditanggapi berbeda oleh kedua terdakwa. Keduanya masih dendam dan esok harinya memanggil saksi Rajesh Seen. Diawali dari Gurmej Singh alias Gagu yang berada di dalam kamar, memanggil saksi Rajesh Seen untuk masuk ke dalam kamar dengan alasan air dingin di kamar tidak berfungsi.
Kemudian saksi masuk ke dalam kamar tidur dan menuju kamar mandi. Seketika terdakwa Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci / mendekap leher saksi. Saksi pun mencoba melepaskan diri sembari berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, korban Firdaus masuk ke dalam kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Firdaus berkali-kali. “Serangan itu mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri,” jelas JPU. Mendapat serangan mendadak tersebut, korban terjatuh dalam posisi terduduk di lantai. Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Singh.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Firdaus yang sudah tidak berdaya. Selanjutnya dia juga dengan senjata roti kalung memukul korban. Setelah itu Gurmej Singh dengan memegang pisau mengayunkan ke arah saksi Rajesh yang sempat ditangkis dan mengenai tangan saksi. Kemudian terdakwa Ajaypal Singh berkata "sudah, sudah, ayo lari", dan terdakwa II Gurmej Singh berkata kepada saksi Rajesh "dimana kamu menyimpan uang, kamu ada uang" namun saksi Rajesh tidak menjawabnya.
Setelah itu kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara. Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India. Kedua terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 7 rez
Komentar