Kepergok, Pencuri Serang Pemilik Toko HP
DENPASAR, NusaBali - Aksi baku hantam antara pencuri dan korban terjadi di toko handphone di Jalan Ahmad Yani Utara, Banjar Mekar Sari, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (29/11). Ricky Malondo, 28, yang sedang membobol toko handphone menyerang pemilik toko, Chandra dan temannya memergokinya saat beraksi.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh mantan pekerja ABK kapal ikan asal Minahasa Selatan, Sulawesi Utara ini dilakukan pada Rabu pukul 02.30 Wita. Pelaku yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Denpasar Utara ini masuk ke dalam toko dengan cara membobol genteng dan plafon. Pada saat tersangka berhasil masuk ke dalam alarm toko berbunyi yang membuat pemilik toko, Chandra bangun dari tidurnya.
Mendengar alarm toko berbunyi sebagai tanda ada orang masuk Chandra bersama temannya langsung menuju ke toko membuka pintu. Pada saat itu korban tidak melihat apa-apa, namun alarm terus berbunyi. Korban dan seorang temannya melakukan pemeriksaan ke setiap sudut toko. Ternyata pada saat itu tersangka berada di lantai dua. Tersangka sudah mengambil tiga unit HP masing-masing 1 unit Evercross dan dua unit Lenovo.
Melihat korban dan temannya naik ke lantai dua, tersangka ancang-ancang melakukan penyerangan. Dia mengambil sebatang besi lalu berusaha memukul teman korban namun tidak kena. Lalu tersangka yang baru seminggu di Bali itu mendorong korban hingga terjatuh. Kesempatan itulah dimanfaatkannya untuk kabur dari TKP melalui pintu yang sudah dibuka korban sebelumnya.
"Tidak menunggu waktu lama lagi korban langsung datang ke Polsek Denpasar Utara untuk buat laporan. Menerima laporan itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian tersangka berhasil ditangkap di seputaran Jalan Ahmad Yani. Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga unit HP hasil curian tersangka di TKP," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (12/12) pagi.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di toko HP milik korban. Dia masuk ke dalam toko seorang diri dengan cara naik ke atas atap melepas genteng dan menjebol plafon masuk ke dalam toko. Sampai di dalam toko langsung mengambil tiga unit HP dimasukkan ke dalam tas selempang yang telah disiapkan sebelumnya.
Tersangka juga mengakui pada saat korban dan temannya datang ke TKP setelah mendengar bunyi alarm berusaha melakukan penyerangan lalu kabur. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena alasan tidak punya uang untuk biaya hidup. Sudah seminggu di Bali tidak punya pekerjaan dan tidur di emper toko dan Terminal Ubung. Rencananya HP hasil curian itu dijual untuk beli kebutuhan hidup.
"Apapun alasannya tindakan yang dilakukan tersangka melanggar hukum. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Iptu Carlos yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia. 7 pol
Mendengar alarm toko berbunyi sebagai tanda ada orang masuk Chandra bersama temannya langsung menuju ke toko membuka pintu. Pada saat itu korban tidak melihat apa-apa, namun alarm terus berbunyi. Korban dan seorang temannya melakukan pemeriksaan ke setiap sudut toko. Ternyata pada saat itu tersangka berada di lantai dua. Tersangka sudah mengambil tiga unit HP masing-masing 1 unit Evercross dan dua unit Lenovo.
Melihat korban dan temannya naik ke lantai dua, tersangka ancang-ancang melakukan penyerangan. Dia mengambil sebatang besi lalu berusaha memukul teman korban namun tidak kena. Lalu tersangka yang baru seminggu di Bali itu mendorong korban hingga terjatuh. Kesempatan itulah dimanfaatkannya untuk kabur dari TKP melalui pintu yang sudah dibuka korban sebelumnya.
"Tidak menunggu waktu lama lagi korban langsung datang ke Polsek Denpasar Utara untuk buat laporan. Menerima laporan itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian tersangka berhasil ditangkap di seputaran Jalan Ahmad Yani. Bersamaan dengan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga unit HP hasil curian tersangka di TKP," ungkap Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Selasa (12/12) pagi.
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di toko HP milik korban. Dia masuk ke dalam toko seorang diri dengan cara naik ke atas atap melepas genteng dan menjebol plafon masuk ke dalam toko. Sampai di dalam toko langsung mengambil tiga unit HP dimasukkan ke dalam tas selempang yang telah disiapkan sebelumnya.
Tersangka juga mengakui pada saat korban dan temannya datang ke TKP setelah mendengar bunyi alarm berusaha melakukan penyerangan lalu kabur. Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena alasan tidak punya uang untuk biaya hidup. Sudah seminggu di Bali tidak punya pekerjaan dan tidur di emper toko dan Terminal Ubung. Rencananya HP hasil curian itu dijual untuk beli kebutuhan hidup.
"Apapun alasannya tindakan yang dilakukan tersangka melanggar hukum. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas Iptu Carlos yang kemarin didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia. 7 pol
Komentar