Pegawai Non ASN Pemkab Klungkung Tidak Diputus Kontrak
SEMARAPURA, NusaBali - Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menghadiri penyerahan secara simbolis persetujuan permohonan perjanjian kontrak/jasa tenaga kerja non pegawai Tahun 2024 di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kecamatan Klungkung, Rabu (13/12). Pemkab Klungkung dipastikan tidak memutus kontrak seluruh pegawai non ASN di Pemkab Klungkung. Acara ini dihadiri ribuan pegawai non ASN dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.
“Selamat kepada seluruh pegawai non ASN bahwa SK perjanjian kontrak sudah saya setujui. Ini berarti tidak ada pemutusan kontrak kepada seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Klungkung,” ujar Made Kasta. Pegawai non ASN banyak membantu OPD dalam pelayanan kepada masyarakat. Plt Bupati mengajak seluruh pegawai untuk tetap disiplin dan bekerja dengan baik sesuai tupoksi masing-masing. Harapannya, pertumbuhan ekonomi semakin membaik sehingga pembangunan bisa terus berjalan dan kesejahteraan pegawai bisa semakin ditingkatkan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung IB Wirawan Adi Putra mengatakan, perbandingan jumlah ASN dengan pegawai non ASN di Pemkab Klungkung hampir sama. ASN berjumlah 3.914 orang dan pegawai non ASN sebanyak 3.322 orang. “Melihat perbandingan tersebut dapat dikatakan bahwa pegawai non ASN mempunyai peran sangat penting dalam birokrasi di Kabupaten Klungkung,” ujar IB Wirawan. Hal ini harus dikelola dengan baik sehingga memberikan dampak positif bagi Pemkab Klungkung. Apalagi banyak perangkat daerah yang kekurangan pegawai untuk menunjang fungsi dan tugas organisasi dalam pelayanan kepada masyarakat. 7 wan
Komentar