nusabali

Baliho Caleg Dirobek, Golkar Badung Panas

Langsung Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

  • www.nusabali.com-baliho-caleg-dirobek-golkar-badung-panas

Bawaslu Badung lakukan investigasi atas kejadian perusakan baliho caleg Golkar tersebut, dalam menangani kasus ini Bawaslu tegaskan sesuai aturan dan prosedur

MANGUPURA, NusaBali
Suhu politik di Kabupaten Badung memanas, menyusul terjadinya perusakan baliho/alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg dari Partai Golkar. DPD II Golkar Badung mendesak polisi dan Bawaslu menindak pelaku perusakan APK caleg dengan mengadukan kasus tersebut ke Polsek Abiansemal dan Bawaslu Badung, Rabu (13/12).

Informasi yang dihimpun NusaBali, ada 3 APK caleg Partai Golkar yang diduga dirobek oknum tak dikenal. Pertama APK caleg DPRD Bali Dapil Badung Anak Agung Bagus Tri Candra Arka alias Gung Cok yang dipasang di wilayah Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Baliho milik Gung Cok ini diduga dirobek menggunakan sajam (senjata tajam) di bagian bawahnya. Selain APK milik Gung Cok, ada juga perusakan terhadap APK caleg DPRD Badung dari Partai Golkar atas nama I Wayan Joni Pargawa dan I Gusti Agung Gede Suarjana. Baliho Agung Suarjana yang dipasang di perbatasan Desa Punggul dan Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal ini diduga dirobek dengan sajam di bagian bawahnya, sehingga nama dan nomor caleg menjadi tidak jelas.

Agung Suarjana dikonfirmasi NusaBali, Rabu (13/12) mengatakan baliho miliknya masih terlihat utuh, Selasa (12/12) sore. Namun, Rabu kemarin sudah rusak diduga dirobek. "Selasa sore kemarin masih utuh, tapi tadi pagi (Rabu kemarin) saya diinfokan teman relawan sudah dalam kondisi robek (diduga dirusak, red)," ujar politisi asal Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung ini.

Agung Suarjana mengajak semua pihak di masa kampanye pemilu 2024 agar menahan diri. "Dengan kasus perusakan baliho ini jadi pelajaran buat kita. Marilah berpolitik yang dewasa, sudah bukan zamannya berpolitik dengan ketegangan. Lebih baik mediasi saja, adu gagasan ketimbang merusak baliho," tegas Agung Suarjana yang kemarin sudah mengadukan kasus tersebut ke Polsek Abiansemal ditembuskan ke Bawaslu Badung.

Sementara Gung Cok secara terpisah mengatakan perusakan baliho miliknya sudah disampaikan kepada induk partai. Kata dia, persoalan perusakan baliho caleg Golkar secara keseluruhan di Kabupaten Badung sudah ditindaklanjuti Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Suyasa, berikut dengan bukti-bukti yang ada. "Sudah langsung ditangani induk partai, Pak Ketua DPD II Golkar Badung sudah melapor ke Bawaslu," ujar politisi yang notabene adik kandung dari Anggota DPR RI dapil Bali dari Partai Golkar, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra ini.

Sementara Ketua DPD II Golkar Badung, Wayan Suyasa geram dengan perusakan APK caleg Golkar. Politisi asal Desa Penarungan, Mengwi ini mengatakan sudah menyampaikan dugaan perobekan beberapa APK caleg Partai Golkar di Kabupaten Badung ke Bawaslu. "Kita sudah laporkan ke polisi dan Bawaslu, kita berharap ditindak tegas pelakunya," ujar Wakil Ketua DPRD Badung ini.

Terpisah, Anggota Bawaslu Badung Wayan ‘Kayun’ Semara Cipta secara terpisah dikonfirmasi NusaBali mengatakan pihak Bawaslu Badung telah menerima tembusan laporan Partai Golkar ke Polsek Abiansemal atas kejadian dugaan perusakan baliho atau APK caleg Partai Golkar di Badung. "Baru saja kami menerima surat tembusan, yakni laporan Partai Golkar ke Polsek Abiansemal atas perusakan baliho. Kami di Bawaslu Badung akan menindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Surat ini jadi awal informasi bagi kami menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme," ujar mantan Ketua KPU Badung ini.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung ini, kasus perusakan baliho atau APK ancamannya adalah pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal 251 UU Nomor 7 tahun 2017 disebutkan juga sanksinya bagi pelaku perusakan APK. Ancaman bagi pelaku perusakan APK Pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp 24 juta. Kayun menegaskan pihaknya melakukan investigasi atas kejadian perusakan baliho caleg Golkar. Pihak Bawaslu kata dia dalam menangani kasus perusakan secara profesional sesuai aturan dan prosedur. "Kalau kami jelas, ada yang melapor, ada bukti, maka kita gerak," tegas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Abiansemal ini. 7 nat, ind

Komentar