Lapas Tabanan Usulkan Remisi Khusus Natal
TABANAN, NusaBali - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan usulkan Remisi Khusus (RK) Natal bagi Warga Binaan Pemasyrakatan umat Kristiani menjelang perayaan Natal pada Senin (25/12) mendatang. Adapun jumlah Warga Binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi Natal sebanyak 10 orang.
Pengusulan remisi pada Rabu (13/12) ini merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Nomor W20.PAS.PAS.PK.05.04-11073 tanggal 24 November 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada Narapidana/Anak Binaan. Adapun batas awal pengusulan remisi pertama dan remisi selanjutnya terkait kategori remisi normal dimulai pada tanggal 20 November dan batas akhir pengusulan tanggal 15 Desember.
Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Muhamad Kameily menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan adalah hak setiap WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Mereka yang berhak mendapatkan remisi khusus natal ini tentunya telah memenuhi syarat-syarat yang ada baik itu syarat administratif dan juga syarat substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak tercatat dalam Register F, menunjukkan penurunan risiko dan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Tabanan,” terang Kameily.
Sementara itu Kepala Seksi Bimnadik dan Kegiatan Kerja, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan bahwa proses pengusulan RK Natal Tahun 2023 bagi WBP umat Kristiani sudah dilaksanakan secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Proes pengusulan Remisi Khusus Natal sudah kami usulkan secara online melalui SDP. Terdapat 10 orang Warga Binaan yang kami usulkan untuk memperoleh RK Natal dengan besaran remisi mulai 15 hari sampai 2 bulan,” jelasnya. 7des
1
Komentar