Sentra Gakkumdu Diharap Ambil Peran Pencegahan Pelanggaran Pemilu
MANGUPURA, NusaBali - Sebagai pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) didorong untuk tidak hanya bergerak pada fungsi penindakan, namun mulai mengambil peran
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka, dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Kampanye, di Hotel Aryaduta, Kuta, Badung, Rabu (13/12).
Wirka mengungkapkan, pada tahapan kampanye, potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu sangat tinggi. Oleh karenanya diperlukan sinergitas antara tiga lembaga yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu dalam menangani peristiwa pelanggaran tersebut.
Wirka menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu. Hal tersebutlah yang mendasari dibentuknya Sentra Gakkumdu. Namun walaupun sudah tergabung dalam satu forum, dalam pelaksanaannya perbedaan pandangan tersebut masih kerap terjadi.
“Inilah yang harus kita cari titik temunya. Oleh sebab itu hari ini kita perlu menyamakan persepsi, sehingga ada keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa dugaan tindak pidana pemilu dalam tahapan kampanye,” tutur Wirka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bali itu kemudian mendorong agar Sentra Gakkumdu tidak hanya bergerak pada fungsi penindakan, namun mulai mengambil peran pada sisi pencegahan. Menurutnya mencegah lebih baik daripada menunggu pelanggaran itu terjadi.
“Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu pelanggaran terjadi,” kata Wirka.
Wirka berharap dengan solidnya personel Sentra Gakkumdu di Provinsi Bali, Gakkumdu dapat menjadi harapan terbesar masyarakat dalam ranah penegakan hukum tindak pidana pemilu, yang adil, tegas, dan transparan.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. 7 cr78
Wirka mengungkapkan, pada tahapan kampanye, potensi terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu sangat tinggi. Oleh karenanya diperlukan sinergitas antara tiga lembaga yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu dalam menangani peristiwa pelanggaran tersebut.
Wirka menjelaskan, penanganan pelanggaran pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu. Hal tersebutlah yang mendasari dibentuknya Sentra Gakkumdu. Namun walaupun sudah tergabung dalam satu forum, dalam pelaksanaannya perbedaan pandangan tersebut masih kerap terjadi.
“Inilah yang harus kita cari titik temunya. Oleh sebab itu hari ini kita perlu menyamakan persepsi, sehingga ada keseragaman perspektif, kesamaan sudut pandang dalam melihat peristiwa dugaan tindak pidana pemilu dalam tahapan kampanye,” tutur Wirka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Bali itu kemudian mendorong agar Sentra Gakkumdu tidak hanya bergerak pada fungsi penindakan, namun mulai mengambil peran pada sisi pencegahan. Menurutnya mencegah lebih baik daripada menunggu pelanggaran itu terjadi.
“Pencegahan tindak pidana harus juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu pelanggaran terjadi,” kata Wirka.
Wirka berharap dengan solidnya personel Sentra Gakkumdu di Provinsi Bali, Gakkumdu dapat menjadi harapan terbesar masyarakat dalam ranah penegakan hukum tindak pidana pemilu, yang adil, tegas, dan transparan.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penegakan hukum Tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri. 7 cr78
1
Komentar