Dua Kelompok Warga Bugbug Kembali Berhadap-hadapan
Walau situasi kondusif, satu peleton Brimob Polda Bali tetap bersiaga di Kantor Bupati Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Dua kelompok warga Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem kembali berhadap-hadapan di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (13/12), saat menyaksikan lanjutan sidang kedua perdata di PN Amlapura.
Sebelumnya kedua kelompok warga Desa Bugbug datang, Rabu (22/11). Kelompok warga Desa Bugbug, dari pihak tergugat dibawah koordinasi Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan Penyarikan I Wayan Merta datang bersamaan pukul 11.00 Wita, langsung berteduh di Wantilan Lapangan Tanah Aron bagian utara, mengenakan pakaian adat.
Sedangkan kelompok lawannya atau pendukung kelompok penggugat juga datang secara bertahap dan mengenakan pakaian adat, berteduh di bawah pohon perindang di sudut Lapangan Tanah Aron bagian timur. Kedatangan kedua kelompok warga Desa Bugbug itu, secara kondusif, tidak ada riak-riak, tidak ada orasi, dan tidak ada pernyataan sikap.
Masing-masing kelompok warga ngobrol, dengan kelompoknya masing-masing. Saat NusaBali mengambil gambar, nampak bersahabat sambil melambaikan tangan. Bahkan ada yang memanggil mengajak ngobrol bersama.
Walau situasi kondusif, satu peleton Brimob Polda Bali tetap bersiaga di Kantor Bupati Karangasem. Sedangkan petugas yang melakukan pemantauan di lapangan di bawah koordinasi Kabag Operasional Polres Kompol I Nengah Subangsawan, juga hadir Kapolsek Karangasem Kompol I Gusti Alit Putra dan Kasat Binmas Polres AKP I Gede Wirya.
Dalam sidang kedua perdata, hadir penggugat I Nyoman Jelantik melalui kuasa hukumnya, sedangkan tergugat Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Daniel Kriso dan David juga hadir, beserta kuasa hukumnya.
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Luh Putu Ayu Putri Cempaka Sari, didampingi dua anggotanya Putu Mas Ayu Sela Septika dan Cendana Wangi, bertindak sebagai Panitera Pengganti Gede Arta Wijaya.
Penggugat I Nyoman Jelantik, dari Banjar Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem menggugat 13 objek, mulai dari Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Pura Ngurah Arsana, Daniel Kriso dari Republik Ceko, David Kvasnicka Republik Ceko, Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi, PT Detiga Neano Resort Bali, PT Starindo Bali Mandiri, Pemprov Bali, MDA Bali, Kementerian Investasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pertanahan Karangasem, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam materi gugatannya I Nyoman Jelantik menuangkan, pihak Kelian Desa Adat telah menyewakan kekayaan desa adat berupa tanah pelaba pura tanpa persetujuan seluruh warga. Penggugat telah menunjuk pengacara Ida Bagus Putu Agung dan kawan-kawan yang jumlahnya 15 pengacara.
Sedangkan tergugat menunjuk pengacara I Nengah Yasa Adi Susanto dan kawan-kawan. Dalam sidang kemarin hanya dimediasi hakim. “Mediasi selama 30 hari kerja, nanti bisa diperpanjang 30 hari kemudian,” jelas Humas PN Amlapura Aditayoga Nugraha Bimasakti. 7 k16
Dua kelompok warga Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem kembali berhadap-hadapan di Lapangan Tanah Aron, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Rabu (13/12), saat menyaksikan lanjutan sidang kedua perdata di PN Amlapura.
Sebelumnya kedua kelompok warga Desa Bugbug datang, Rabu (22/11). Kelompok warga Desa Bugbug, dari pihak tergugat dibawah koordinasi Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana dan Penyarikan I Wayan Merta datang bersamaan pukul 11.00 Wita, langsung berteduh di Wantilan Lapangan Tanah Aron bagian utara, mengenakan pakaian adat.
Sedangkan kelompok lawannya atau pendukung kelompok penggugat juga datang secara bertahap dan mengenakan pakaian adat, berteduh di bawah pohon perindang di sudut Lapangan Tanah Aron bagian timur. Kedatangan kedua kelompok warga Desa Bugbug itu, secara kondusif, tidak ada riak-riak, tidak ada orasi, dan tidak ada pernyataan sikap.
Masing-masing kelompok warga ngobrol, dengan kelompoknya masing-masing. Saat NusaBali mengambil gambar, nampak bersahabat sambil melambaikan tangan. Bahkan ada yang memanggil mengajak ngobrol bersama.
Walau situasi kondusif, satu peleton Brimob Polda Bali tetap bersiaga di Kantor Bupati Karangasem. Sedangkan petugas yang melakukan pemantauan di lapangan di bawah koordinasi Kabag Operasional Polres Kompol I Nengah Subangsawan, juga hadir Kapolsek Karangasem Kompol I Gusti Alit Putra dan Kasat Binmas Polres AKP I Gede Wirya.
Dalam sidang kedua perdata, hadir penggugat I Nyoman Jelantik melalui kuasa hukumnya, sedangkan tergugat Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Ngurah Arsana, Daniel Kriso dan David juga hadir, beserta kuasa hukumnya.
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Luh Putu Ayu Putri Cempaka Sari, didampingi dua anggotanya Putu Mas Ayu Sela Septika dan Cendana Wangi, bertindak sebagai Panitera Pengganti Gede Arta Wijaya.
Penggugat I Nyoman Jelantik, dari Banjar Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem menggugat 13 objek, mulai dari Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Pura Ngurah Arsana, Daniel Kriso dari Republik Ceko, David Kvasnicka Republik Ceko, Notaris dan PPAT I Kadek Joni Wahyudi, PT Detiga Neano Resort Bali, PT Starindo Bali Mandiri, Pemprov Bali, MDA Bali, Kementerian Investasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pertanahan Karangasem, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam materi gugatannya I Nyoman Jelantik menuangkan, pihak Kelian Desa Adat telah menyewakan kekayaan desa adat berupa tanah pelaba pura tanpa persetujuan seluruh warga. Penggugat telah menunjuk pengacara Ida Bagus Putu Agung dan kawan-kawan yang jumlahnya 15 pengacara.
Sedangkan tergugat menunjuk pengacara I Nengah Yasa Adi Susanto dan kawan-kawan. Dalam sidang kemarin hanya dimediasi hakim. “Mediasi selama 30 hari kerja, nanti bisa diperpanjang 30 hari kemudian,” jelas Humas PN Amlapura Aditayoga Nugraha Bimasakti. 7 k16
Komentar