Pungutan Wisman, Dispar Harapkan Ada Aplikasi Khusus
MANGUPURA, NusaBali - Pemprov Bali pada 2024 berencana menarik pungutan wisata alias retribusi kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang akan datang ke Bali. Ini merujuak pada Peraturan Daearh (Perda) Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemkab Badung menyambut positif kebijakan tersebut. Bahkan Dinas Pariwisata (Dispar) Badung mengharapkan ada aplikasi khusus yang mengatur dalam pungutan yang dilakukan.
“Kami sangat menyambut positif, karena juga sudah menjadi Perda. Di mana pada Perda pasti sudah ada pembahasan dari pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Kadispar Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta, Kamis (14/12).
“Pihak provinsi pasti sudah mengkaji semuanya, dan kami harap ada sebuah sistem yang membantu semuanya, sehingga tidak ada antrean panjang. Karena jika ada antrean akan berdampak pada rasa aman dan nyaman kepada wisatawan itu sendiri,” kata Rudiarta.
Sementara terkait pengembangan pariwisata di Pulau Dewata, kata Rudiarta, Bali tidak hanya mengembangkan mass tourism, namun harus bisa mengembangkan dan mewujudkan quality tourism. Dalam hal ini, dunia pariwisata tidak hanya berbicara masalah jumlah wisatawan yang datang, namun harus memberikan pengamanan dan membuat wisatawan yang datang ke Bali itu aman.
“Jadi kita berharap dengan adanya pengenaan pungutan wisatawan, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang kita miliki. Serta mampu juga menghasilkan produk pariwisata yang berkualitas,” ucap Rudiarta.
Untuk diketahui, Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali akan diberlakukan tahun 2024. Nantinya, pungutan terhadap wisatawan asing sebesar sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 150.000. 7 ind
“Kami sangat menyambut positif, karena juga sudah menjadi Perda. Di mana pada Perda pasti sudah ada pembahasan dari pihak legislatif dan eksekutif,” ujar Kadispar Kabupaten Badung I Nyoman Rudiarta, Kamis (14/12).
“Pihak provinsi pasti sudah mengkaji semuanya, dan kami harap ada sebuah sistem yang membantu semuanya, sehingga tidak ada antrean panjang. Karena jika ada antrean akan berdampak pada rasa aman dan nyaman kepada wisatawan itu sendiri,” kata Rudiarta.
Sementara terkait pengembangan pariwisata di Pulau Dewata, kata Rudiarta, Bali tidak hanya mengembangkan mass tourism, namun harus bisa mengembangkan dan mewujudkan quality tourism. Dalam hal ini, dunia pariwisata tidak hanya berbicara masalah jumlah wisatawan yang datang, namun harus memberikan pengamanan dan membuat wisatawan yang datang ke Bali itu aman.
“Jadi kita berharap dengan adanya pengenaan pungutan wisatawan, dana tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang kita miliki. Serta mampu juga menghasilkan produk pariwisata yang berkualitas,” ucap Rudiarta.
Untuk diketahui, Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali akan diberlakukan tahun 2024. Nantinya, pungutan terhadap wisatawan asing sebesar sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 150.000. 7 ind
1
Komentar