Jelang Nataru, 39 Travel Bodong Terjaring Razia
NEGARA, NusaBali - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali menggelar razia angkutan jemput antar provinsi (AJAP) atau mobil travel di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Kamis (14/12) malam. Dalam razia yang digelar hingga Jumat (15/12) dini hari itu terjaring 39 travel bodong.
Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari unsur TNI/Polri serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali dan Dishub Kabupaten Jembrana. Razia diadakan di dua lokasi. Pertama di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik dengan menyasar kendaraan yang akan keluar Bali. Kemudian berlanjut di Terminal Umum Gilimanuk dengan menyasar kendaraan masuk Bali.
Dari 39 travel bodong yang terjaring razia, ada 29 kendaraan yang tidak memiliki izin operasional, surat uji kendaraan dan kartu pengawasan AJAP. Terhadap 29 pelanggar itu langsung ditilang. Sementara 10 pelanggar lainnya yang merupakan travel resmi, namun izinnya sudah mati atau kedaluwarsa, diberikan sanksi teguran atau surat peringatan.
Dari 39 travel bodong yang terjaring razia, ada 29 kendaraan yang tidak memiliki izin operasional, surat uji kendaraan dan kartu pengawasan AJAP. Terhadap 29 pelanggar itu langsung ditilang. Sementara 10 pelanggar lainnya yang merupakan travel resmi, namun izinnya sudah mati atau kedaluwarsa, diberikan sanksi teguran atau surat peringatan.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas II Bali, Ni Luh Santi Widiastini mengatakan razia travel ini digelar terkait momentum jelang angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Kegiatan penegakan hukum (Gakkum) ataupun penertiban bersama petugas gabungan itu menyasar seluruh angkutan yang melintas ke Bali ataupun sebaliknya.
"Kegiatan ini juga biasa kita lakukan sewaktu-waktu. Termasuk pada momentum tertentu, seperti Nataru dan Lebaran sebagai upaya menciptakan kenyamanan kepada masyarakat. Kita pilih lokasi pelaksanaan di Gilimanuk ini sehingga bisa mendapat hasil lebih maksimal," ujar Santi. Santi menjelaskan, untuk sanksi kepada para travel bodong memang tidak seberapa. Ancaman hukumannya berupa pidana denda hingga maksimal Rp 500.000.
Namun, dia menegaskan persoalan yang perlu dipahami bersama adalah terkait keselamatan dan kenyamanan. Menurut Santi, travel yang tidak memiliki kartu pengawasan AJAP, tidak berbadan hukum dan tidak jelas asal usulnya. Kemudian kelaikan kendaraan ataupun angkutannya juga patut diragukan karena tidak ada pengecekan berkala. Termasuk ketika terjadi kecelakaan sampai menimbulkan korban, tidak ada tanggungan asuransi bagi para sopir ataupun penumpang travel bodong. "Jadi kami harapkan seluruh angkutan melengkapi izin yang dipersyaratkan. Termasuk kepada masyarakat atau penumpang, kami harap menyadari risiko yang mereka hadapi," ucap Santi. 7 ode
1
Komentar