nusabali

Temukan Parsel Tanpa Tanggal Kadaluwarsa

Disperindag Bali Lakukan Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok

  • www.nusabali.com-temukan-parsel-tanpa-tanggal-kadaluwarsa

Parsel diawasi, karena UU mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan, termasuk informasi harus jelas barangnya apa dan expired-nya kapan.

MANGUPURA, NusaBali
Setelah sebelumnya melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok dan parsel di Kabupaten Klungkung, Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali kembali melakukan pengawasan parsel di beberapa pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional di Kabupaten Badung, Kamis (14/12). Tim pengawas menemukan parsel tanpa list barang dan tanggal kadaluwarsa.

Pengawas Perdagangan Disperindag Bali I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan berdasarkan pemantauan yang dilakukan di beberapa pusat perbelanjaan, pasar modern,  dan pasar tradisional di Kabupaten Badung, kebutuhan bahan pokok relatif masih aman, baik dari stok atau ketersediaan maupun distribusinya.

Namun dia juga mengungkap temuan di lapangan di mana parsel yang dijual tidak mencantumkan list barang dan tanggal kadaluwarsa dalam parsel.

“Terkait parsel kenapa diawasi, karena undang-undang juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya apa dan expired-nya kapan,” imbuh Pengawas Perdagangan Diperindag Bali Pasek Putra.

Terkait hal tersebut Pasek Putra menjelaskan Disperindag Bali bersama dengan Disperindag kabupaten/kota telah memberikan pembinaan dan arahan agar pedagang parsel wajib mencantumkan list barang dalam parsel beserta dengan tanggal kadaluwarsanya.

Hal tersebut sesuai dengan amanat undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Memasuki akhir tahun, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok dan parsel.

Pengawasan dilaksanakan di pusat perbelanjaan, pasar modern serta pasar tradisional di tiga kabupaten/kota di Bali yaitu Kabupaten Klungkung, Kabupaten Badung, serta Kota Denpasar pada 13 – 15 Desember 2023.

Sebelumnya pada Rabu (13/12) sudah dilaksanakan pengawasan di Kabupaten Klungkung.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Bali Paramita Adnyana menyampaikan pengawasan dilakukan di tiga kabupaten/kota tersebut karena dapat merepresentasikan keadaan komoditas di Bali.

“Kalau di Klungkung distribusi barang dari luar (Bali, Red) langsung didrop di Klungkung. Jadi penyebarannya dari sana baru kabupaten mengambil dari sana. Kalau di Badung karena dekat dengan Kota Denpasar, sementara Kota Denpasar pemasarannya paling banyak,” jelas Paramita Adnyana.

Dia menambahkan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan barang dan kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Barang kebutuhan pokok yang dipantau antara lain bawang putih, bawang merah, beras, minyak goreng, tepung, hingga telur.

Berdasarkan hasil pemantauan yang sudah dilakukan di dua kabupaten yaitu Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Badung disimpulkan bahwa ketersediaan komoditas barang kebutuhan pokok dinyatakan masih cukup hingga akhir tahun. Sementara terkait harga masih fluktuatif. Harga komoditas kebutuhan pokok masih mengalami kenaikan dan penurunan, namun tidak signifikan. 7 cr78

Komentar