Police Line di Kantor Desa Muncan Lepas
AMLAPURA, NusaBali - Police line di Kantor Desa Muncan, di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, lepas. Sebagian masih nyangkut di sudut selatan. Sedangkan penanganan kasus perusakan pagar Kantor Desa Muncan, masih tersendat.
Perbekel Muncan I Wayan Tunas mengatakan, police line itu lepas sendiri, tidak ada yang melepas. "Itu alam yang melepasnya," jelas I Wayan Tunas kepada NusaBali di Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Jumat (15/12).
"Kalau pagar Kantor Desa Muncan yang lepas sebelumnya, memang saya yang melepas," lanjut Perbekel Muncan, dari Banjar Susut.
Seperti diketahui, kemunculan police line di depan Kantor Desa Muncan, berawal dari ketegangan antara Perbekel Muncan I Wayan Tunas dengan Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa. Sebab, kantor itu jadi objek sengketa, antara Desa Adat Muncan dengan Pemerintah Desa Muncan.
Desa Adat Muncan mengklaim, tanah Kantor Desa Muncan seluas 1,5 are itu milik Desa Adat Muncan, sehingga Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa memasang pagar kain di sekeliling Kantor Desa Muncan, 14 Maret 2023.
Adanya pemasangan pagar kain, Perbekel Muncan I Wayan Tunas, merasa terganggu melakukan pelayanan. Maka Perbekel Muncan I Wayan Tunas melayangkan surat hingga tiga kali ke pihak yang memasang pagar kain di depan kantor desa, agar pagar dilepas pihak yang memasang ternyata tidak ada respons. Maka Perbekel I Wayan Tunas bersama perangkat desa berinisiatif membongkar pagar kain tersebut, Jumat (10/11).
Atas aksi dari Perbekel Muncan I Wayan Tunas, maka Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suena Putus Upadesa melaporkan ke Polsek Selat, isi laporan telah terjadi perusakan. Datang petugas dipimpin Kapolsek Selat AKP I Ketut Sukadana, selanjutnya dipasang police line.
"Pihak mana yang melepas police line, itu, kan bisa kita lihat, ada rekaman CCTV (closed circuit television)," jelas Jro Gede Suena Putus Upadesa.
Adanya police line itu, katanya, bukti pihak Bendesa Adat Muncan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Hanya saja penanganan kasusnya agak tersendat. "Ya, memang agar tersendat, karena saya masih sibuk, belum sempat memberikan keterangan lebih lanjut ke Polsek Selat," tambah Jro Gede Suena Putus Upadesa.
Kapolsek Selat AKP I Ketut Sukadana, dikonfirmasi secara terpisah, mengaku belum tahu terkait lepasnya police line. "Siapa yang melepas?" balik bertanya.
Bendesa Jro Gede Suena Putus Upadesa, mengatakan lahan kantor desa seluas 1,5 are, milik Desa Adat Muncan, merupakan satu kesatuan Kawasan Suci Desa Adat Muncan, di depannya ada Pura Bale Agung dan Pura Puseh.
Awalnya lahan untuk Kantor Pemerintah Desa Muncan, bersertifikat hak pakai luas 1.360 meter persegi, sertifikat Nomor 3257, permohonan dari Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Bali Nomor SK 47/HP/BPN/I/KN/91, 8 Mei 1991, dan sertifikat terbit 17 Mei 1991, dengan tandatangan Kepala Kantor Kepala Pertanahan Karangasem I Made Lunga. Sebab, pemerintah Desa Muncan wajib memiliki kantor karena hendak mengikuti lomba desa.
Setelah Desa Adat Muncan mengajukan permohonan ukur ulang ke Kantor Pertanahan Karangasem, gunakan satelit, muncul lahan milik Desa Adat Muncan. Lanjut, Desa Adat Muncan mengajukan penyertifikatan lahan itu, terbit dua sertifikat, masing-masing sertifikat hak milik nomor 3205 permohonan 4 Oktober 2017, terbit 13 Januari 2018, dengan luas 805 meter persegi. Satu lagi, sertifikat hak milik nomor 3201 luas 930 meter persegi, juga terbit tanggal yang sama, dengan tandatangan Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Wayan Sudibiya. Sertifikat itu terbit, melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap).7k16
Komentar