ASN Pemprov Wajib Naik Kendaraan Listrik
Program penggunaan kendaraan bermotor listrik oleh pegawai Pemprov Bali diberlakukan tiap Jumat per Januari 2024. Untuk itu, Dishub Bali diminta melakukan monitoring.
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan langkah maju dalam upaya mewujudkan Bali net zero emission, yang diharapkan terwujud pada 2045. Untuk itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap Jumat terhitung mulai Januari 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, tertanggal 7 Desember 2023.
Selain kendaraan umum dan kendaraan listrik, ASN Pemprov juga diperbolehkan menggunakan sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.
“Sebagai permulaan kita ambil hari Jumat. Rencananya mulai tahun 2024 awal. Tapi itu baru mulai ya, bukan berarti 100 persen. Kan pegawai juga perlu menyiapkan diri,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra usai mengikuti pelantikan Pj Bupati Klungkung, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (16/12).
Dewa Indra mengatakan, kebijakan terbaru Pemprov Bali dalam transportasi ramah lingkungan sebagai komitmen Pemprov Bali mewujudkan Net Zero Emission 2045. Dia menjelaskan, beberapa regulasi telah dikeluarkan Pemprov Bali guna meraih tujuan tersebut.
Sekda Dewa Indra berharap kebijakan kendaraan kerja ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat luas. Tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bali, baik berstatus PNS, PPPK, maupun kontrak, berjumlah sekitar 20.000-an orang. Seluruh Kepala OPD Pemprov Bali pun diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya.
“Pemerintah yang memberi kebijakan, pemerintah yang harus memberi teladan. Kendaraan dinas secara perlahan akan kita mulai,” kata Dewa Indra.
Meski demikian, Dewa Indra menegaskan kebijakan penggunaan kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap. Bagi yang belum memiliki diharapkan menggunakan kendaraan umum yang telah disiapkan pemerintah seperti Bus Sarbagita maupun Trans Metro Dewata.
“Kita realistis, bagi yang sudah punya kendaraan listrik lanjut, bagi yang baru akan beli kan sudah ada kendaraan umum yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Dewa Indra memastikan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi kebijakan ini. Dalam prosesnya Dinas Perhubungan Provinsi Bali diminta untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan angkutan umum oleh pegawai, dan mengupayakan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung strategi penggunaan angkutan umum. Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali juga diminta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sementara itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan monitoring, menghitung, dan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Jika perkembangannya signifikan, tidak menutup kemungkinan jumlah hari menggunakan kendaraan listrik/umum akan ditambah.
“Kalau prosesnya bagus ya kita tingkatkan dua hari, tiga hari, itu yang kita maksudkan evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari,” tandas Dewa Indra. 7 cr78
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan langkah maju dalam upaya mewujudkan Bali net zero emission, yang diharapkan terwujud pada 2045. Untuk itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan menggunakan transportasi rendah emisi seperti kendaraan bermotor listrik atau angkutan umum bus setiap Jumat terhitung mulai Januari 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, tertanggal 7 Desember 2023.
Selain kendaraan umum dan kendaraan listrik, ASN Pemprov juga diperbolehkan menggunakan sepeda dayung atau berjalan kaki ke kantor.
“Sebagai permulaan kita ambil hari Jumat. Rencananya mulai tahun 2024 awal. Tapi itu baru mulai ya, bukan berarti 100 persen. Kan pegawai juga perlu menyiapkan diri,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra usai mengikuti pelantikan Pj Bupati Klungkung, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (16/12).
Dewa Indra mengatakan, kebijakan terbaru Pemprov Bali dalam transportasi ramah lingkungan sebagai komitmen Pemprov Bali mewujudkan Net Zero Emission 2045. Dia menjelaskan, beberapa regulasi telah dikeluarkan Pemprov Bali guna meraih tujuan tersebut.
Sekda Dewa Indra berharap kebijakan kendaraan kerja ASN menjadi contoh baik bagi masyarakat luas. Tercatat jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bali, baik berstatus PNS, PPPK, maupun kontrak, berjumlah sekitar 20.000-an orang. Seluruh Kepala OPD Pemprov Bali pun diminta untuk mengawasi seluruh jajarannya.
“Pemerintah yang memberi kebijakan, pemerintah yang harus memberi teladan. Kendaraan dinas secara perlahan akan kita mulai,” kata Dewa Indra.
Meski demikian, Dewa Indra menegaskan kebijakan penggunaan kendaraan listrik akan dilakukan secara bertahap. Bagi yang belum memiliki diharapkan menggunakan kendaraan umum yang telah disiapkan pemerintah seperti Bus Sarbagita maupun Trans Metro Dewata.
“Kita realistis, bagi yang sudah punya kendaraan listrik lanjut, bagi yang baru akan beli kan sudah ada kendaraan umum yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tandasnya.
Dewa Indra memastikan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi kebijakan ini. Dalam prosesnya Dinas Perhubungan Provinsi Bali diminta untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan angkutan umum oleh pegawai, dan mengupayakan ketersediaan fasilitas sarana dan prasarana untuk mendukung strategi penggunaan angkutan umum. Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali juga diminta untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Sementara itu, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan monitoring, menghitung, dan melaporkan kepada Gubernur Bali mengenai penghematan karbon setelah dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Jika perkembangannya signifikan, tidak menutup kemungkinan jumlah hari menggunakan kendaraan listrik/umum akan ditambah.
“Kalau prosesnya bagus ya kita tingkatkan dua hari, tiga hari, itu yang kita maksudkan evaluasi. Sampai pada akhirnya setiap hari,” tandas Dewa Indra. 7 cr78
Komentar