Praperadilan Harry Tanoe Ditolak
Sah Jadi Tersangka, Polisi siap masuk ke proses penyidikan
JAKARTA, NusaBali
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan Hary Tanoesoedibjo terkait penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak permohonan eksepsi pemohon. Dalam perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon. Menetapkan penetapan tersangka pemohon Hary Tanoe adalah sah," kata hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar di PN Jaksel, Senin (17/7).
Dalam pertimbangannya, Cepi mengatakan keberatan Hary Tanoe soal penetapan tersangka karena tidak cukup bukti tidak masuk dalam pokok perkara yang bisa dimohonkan ke praperadilan.
Dalam permohonannya, Hary menyebut bahwa penetapan tersangka karena alat bukti SMS sama sekali tidak kuat. Menurut Cepi, kewenangan hakim praperadilan hanyalah meneliti dari aspek formil saja, apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai KUHAP atau tidak.
Sementara, kata dia berdasarkan keterangan Polri, penetapan tersangka Harry Tanoe sudah memenuhi dua alat bukti. "Oleh karena itu, alasan yang disampaikan pemohon (soal sahnya alat bukti) tidak masuk dalam pokok perkara," kata Cepi seperti dilansir cnnindonesia.
Adapun keberatan Hary Tanoe lain yang ditolak oleh hakim adalah soal kadaluwarsanya surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, SPDP harus disampaikan pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari. Sementara Hary mengaku SPDP diterima pada Juni, setelah diterbitkan pada Mei.
Cepi mengatakan, dalil ini ditolak karena selama tenggang waktu itu, Hary tidak pernah menyampaikan keberatan kepada Polri.
"Hakim berpendapat, apabila tidak ada keberatan disampaikan maka pengadilan anggap bahwa bukan perkara yang subtansial sehingga tidak dimasukkan dalam gugatan praperadilan," ujarnya.
Usai sidang, kuasa hukum Harry, Munathsir Mustaman mengatakan masih menunggu salinan putusan dari PN Jaksel untuk memikirkan langkah berikutnya.
Polisi telah menetapakan bos MNCTV ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui pesan elektronik. Dia disangka melanggar Pasal 29 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa Yulianto meyakini pesan singkat yang diduga bernada ancaman itu dikirim oleh Hary. Saat itu Yulianto tengah menangani kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009.
Menanggapi putusan hakim, Direktur Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jendral Fadil Imran, mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan tersebut. Timnya segera merampungkan berkas kasus itu sehingga bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.
"Kita akan melanjutkan penyidikan dan segera menuntaskan agar berkasnya dinyatakan lengkap," kata Fadil usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7).
Fadil menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada penuntut umum. Namun, ia mengatakan masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait kemungkinan ada perbaikan berkas yang dilakukan penyidik.
Dia menegaskan akan segera melakukan pelimpahan tahap dua jika sudah menerima pengembalian berkas dari jaksa. Sehingga dengan demikian perkara itu bisa segera di adili di pengadilan. "Masih. Mudah-mudahan nanti ada perbaikan, setelah itu kita limpahkan dan segera supaya bisa bisa tahap dua," ujarnya.
1
Komentar