nusabali

Aniaya Pegawai Salon, Dua WNA Ditangkap

Hendak Kabur ke Thailand, Kini Ditahan di Polres Badung

  • www.nusabali.com-aniaya-pegawai-salon-dua-wna-ditangkap

MANGUPURA, NusaBali - Dua perempuan warga negara asing (WNA) yang bikin onar hingga viral di media sosial (Medsos) karena tak mau bayar lunas treatment atau perawatan kecantikan di Ombre Nail Studio, Jalan Beraban Nomor 56, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung diamankan aparat Satreskrim Polres Badung, Sabtu (16/12). Keduanya adalah ACW,37, warga Britania Raya dan CAB,37, warga negara Amerika Serikat.

Kedua perempuan yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Badung ini ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Pada saat itu kedua tersangka hendak terbang ke Thailand. Padahal izin tinggal dan masa liburan keduanya masih tersisa enam hari.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pada saat antre di area imigrasi kedua tersangka ini dicurigai karena memakai masker dan topi. Sebelumnya pihak Imigrasi Ngurah Rai telah menerima permohonan dari Polres Badung untuk mengawasi dua warga negara asing yang tengah viral di media sosial karena tidak mau bayar biaya perawatan.

Merasa curiga dengan gelagat kedua perempuan itu petugas imigrasi melakukan interogasi di tempat khusus. Ternyata kecurigaan petugas benar, kedua perempuan itu adalah dua orang yang sedang viral di media sosial dan dicari aparat Polres Badung. Pada saat itu juga pihak Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Badung hingga keduanya diamankan polisi. Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (18/12) mengungkapkan kedua tersangka melakukan penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan terhadap dua karyawan Ombre Nail Studio, yakni Tari dan Ni Luh Putu Mega Riantini.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Ombre Nail Studio, Kamis (14/12) sekitar pukul 18.20 Wita. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap para korban karena tak terima dengan permintaan jumlah uang biaya treatment. Dijelaskan Kompol Prama, sebelum kejadian kedua tersangka datang ke TKP sekitar pukul 16.45 Wita untuk melakukan treatment. Sebelum treatment kedua tersangka diberitahu oleh pegawai setempat tentang biaya treatment untuk jari tangan dan kaki Rp 600.000 per orang.

Jika ada permintaan tambahan maka biayanya bertambah. Para tersangka paham dan sepakat dengan penjelasan dan penawaran itu. "Pada saat itu yang di-treatment adalah tersangka berinisial CAB (WNA Amerika Serikat). Pada saat ditreatment tersangka meminta tambahan service, seperti menipiskan dan memendekkan kuku biayanya sebesar Rp100.000, membuat 1 kuku baru biayanya sebesar Rp 75.000, meminta mengisi gambar french seharga Rp150.000. Sehingga totalnya Rp 325.000," ungkap Kompol Made Prama.

Pada saat pembayaran tersangka ACW hanya memberikan uang Rp 700.000 kepada kasir. Pada saat itu kasir atas nama Tari (korban) menjelaskan jumlah pembayarannya Rp 925.000. Saat itulah terjadi cekcok mulut. Pada saat ketegangan terjadi ditengahi oleh Luh Putu Mega. Bukannya mereda malah makin panas hingga berujung penganiayaan terhadap kedua pegawai tersebut. Akibat kejadian itu korban Luh Mega menderita luka pada lengan kiri dan perut. "Kedua tersangka ini akhirnya hanya membayar Rp 760.000. Sebelum meninggalkan lokasi TKP kedua tersangka ini juga mengancam kedua korban untuk tidak menyebarkan video kejadian itu di media sosial. Bahkan keduanya coba merebut HP korban untuk menghapus video yang direkam pada saat kejadian. Korban tidak memberikannya dan menyebarkan video itu ke Medsos. Selain itu buat lapor ke Polres Badung," beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Menerima informasi tentang kejadian yang melibatkan warga negara asing itu aparat Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Untuk memudahkan pemantauan polisi berkoordinasi dengan Imigrasi Ngurah Rai. Dua hari kemudian, Sabtu (16/12) kedua perempuan warga negara asing itu diamankan petugas Imigrasi di area pemeriksaan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai. Pada saat itu keduanya hendak terbang ke Thailand.

"Kedua tersangka ini saling kenal dan berteman. Keduanya datang ke Bali untuk berlibur pada 6 Desember 2023. Rencana awal kedua tersangka libur di Bali sampai 22 Desember ini. Belum selesai masa liburan keduanya mau pindah ke Thailand setelah video aksi dugaan penganiayaan keduanya viral di Medsos," tutur Kompol Prama.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah tiga unit HP dan dua paspor. Barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Mapolres Badung untuk diproses hukum lebih lanjut. "Para tersangka dijerat Pasal 351 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Selain itu Pasal 335 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain dengan ancaman maksimal satu tahun penjara," pungkasnya.


Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara yang turut hadir dalam jumpa pers kemarin menjelaskan kedua tersangka dicurigai petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai Karena pakai masker dan topi. Karana curiga akhirnya keduanya diinterogasi khusus.

"Ada upaya dari keduanya untuk mengelabui petugas imigrasi. Setelah dilakukan pengecekan dan dilakukan pendalaman oleh petugas imigrasi untuk memastikan keduanya. Ternyata benar keduanya adalah orang yang sedang dicari Polres Badung. Kami langsung koordinasi dengan Polres Badung hingga keduanya diamanakan," tutur Gilang. Terpisah Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam penanganan kasus tersebut. Ia menilai jika upaya itu merupakan sinergitas dan upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. “Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas koordinasi antara instansi terkait dalam menanggulangi kasus kriminal dengan melibatkan aspek keimigrasian,” pungkasnya. 7 pol, ol3

Komentar