Polisi Sudah Limpahkan ke Kejaksaan
Kasus Gaduh Nyepi Sumberklampok
Tokoh masyarakat di desa itu terus berharap agar kasus ini dapat diselesaikan lewat restorative justice.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (18/12).
Dua warga Desa Sumberklampok yang menjadi tersangka kasus ini, diserahkan ke kejaksaan dalam pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini didampingi penasihat hukum tersangka, Agus Samijaya, sejumlah masyarakat bersama Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana, dan Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa.
Perwakilan warga dan tokoh masyarakat ini kembali mendatangi kantor Kejari Buleleng. Mereka menyampaikan permohonan agar kasus ini tidak sampai dilanjutkan hingga ke persidangan atau dapat diselesaikan lewat restorative justice.
Jro Putu Artana menyebut permohonan ini sejatinya sudah disampaikan kepada Polres Buleleng awal November lalu. Namun rupanya polisi tetap melanjutkan kasus ini dan telah melimpahkannya ke Kejari Buleleng. Jro Artana pun mengaku kaget atas tindakan polisi itu.
"Kami sebelumnya sudah bersurat ke Polres agar kasus ini bisa RJ (restorative justice). Kami kaget ternyata dilimpahkan ke kejaksaan bersamaan dengan yang bersangkutan (tersangka Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad)," katanya.
Kini Jro Artana berharap jaksa dapat memenuhi permohonan tersebut. Sebab keputusan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan merupakan kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar pada Oktober lalu. Apabila permohonan itu tidak dipenuhi, Jro Artana khawatir dapat memicu kegaduhan di Desa Sumberklampok.
"Sudah ada paruman agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena di Desa Sumberklampok sudah terjalin komunikasi yang bagus, masyarakat sudah rukun kembali. Intinya jangan sampai persoalan ini berlanjut. Jangan sampai terjadi penahanan. Kalau itu terjadi yang jelas bisa terjadi kegaduhan lagi," terangnya.
Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, umat muslim di Desa Sumberklampok telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi saat Nyepi, Rabu (22/3) lalu. Ia pun juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keamanan, kondusivitas dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama.
"Saya tahu tokoh-tokoh kami sangat luar biasa membangun toleransi beragama di desa kami. Dari doa bersama hingga berjuang terkait masalah tanah. Untuk masyarakat luar yang tidak merasakan hubungan batin kami, tentu ini sebagai sebuah pembelajaran bagi kami. Dengan kejadian kemarin, ada rasa kecewa, rasa marah itu wajar. Kami selaku umat, dengan hati nurani yang paling tulus, memaafkan kedua oknum ini," ucap Sawitra sembari menyeka air matanya.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan jika penyidik Polres Buleleng telah menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus dugaan penistaan agama ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Meski telah dilimpahkan, JPU belum melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka.
Ia mengatakan, pertimbangannya lantaran ada permohonan dari tersangka, keluarga dan tokoh masyarakat yang menjamin kedua tersangka akan bertindak kooperatif selama proses penuntutan dan persidangan.
Usai pelimpahan ini, Alit mengaku akan mempelajari permohonan restorative justice tersebut apakah memenuhi ketentuan atau tidak. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab upaya untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice harus mendapat persetujuan dari Kejagung.
Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas permohonan itu. "Permohonan RJ akan dipertimbangkan dulu. Usai pelimpahan ini bagaimana langkah selanjutnya belum bisa kami sampaikan, tunggu hasilnya nanti akan kami informasikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.
Polisi kemudian menetapkan Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diduga diinisiasi oleh keduanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 7mzk
Kasus dugaan penistaan agama saat Nyepi yang dilakukan dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng resmi dilimpahkan oleh penyidik Polres Buleleng ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (18/12).
Dua warga Desa Sumberklampok yang menjadi tersangka kasus ini, diserahkan ke kejaksaan dalam pelimpahan tahap dua. Pelimpahan ini didampingi penasihat hukum tersangka, Agus Samijaya, sejumlah masyarakat bersama Kelian Desa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana, dan Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa.
Perwakilan warga dan tokoh masyarakat ini kembali mendatangi kantor Kejari Buleleng. Mereka menyampaikan permohonan agar kasus ini tidak sampai dilanjutkan hingga ke persidangan atau dapat diselesaikan lewat restorative justice.
Jro Putu Artana menyebut permohonan ini sejatinya sudah disampaikan kepada Polres Buleleng awal November lalu. Namun rupanya polisi tetap melanjutkan kasus ini dan telah melimpahkannya ke Kejari Buleleng. Jro Artana pun mengaku kaget atas tindakan polisi itu.
"Kami sebelumnya sudah bersurat ke Polres agar kasus ini bisa RJ (restorative justice). Kami kaget ternyata dilimpahkan ke kejaksaan bersamaan dengan yang bersangkutan (tersangka Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad)," katanya.
Kini Jro Artana berharap jaksa dapat memenuhi permohonan tersebut. Sebab keputusan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan merupakan kesepakatan warga dalam paruman agung yang digelar pada Oktober lalu. Apabila permohonan itu tidak dipenuhi, Jro Artana khawatir dapat memicu kegaduhan di Desa Sumberklampok.
"Sudah ada paruman agar diselesaikan secara kekeluargaan, karena di Desa Sumberklampok sudah terjalin komunikasi yang bagus, masyarakat sudah rukun kembali. Intinya jangan sampai persoalan ini berlanjut. Jangan sampai terjadi penahanan. Kalau itu terjadi yang jelas bisa terjadi kegaduhan lagi," terangnya.
Perbekel Desa Sumberklampok I Wayan Sawitra Yasa mengatakan, umat muslim di Desa Sumberklampok telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi saat Nyepi, Rabu (22/3) lalu. Ia pun juga berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan untuk menjaga keamanan, kondusivitas dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama.
"Saya tahu tokoh-tokoh kami sangat luar biasa membangun toleransi beragama di desa kami. Dari doa bersama hingga berjuang terkait masalah tanah. Untuk masyarakat luar yang tidak merasakan hubungan batin kami, tentu ini sebagai sebuah pembelajaran bagi kami. Dengan kejadian kemarin, ada rasa kecewa, rasa marah itu wajar. Kami selaku umat, dengan hati nurani yang paling tulus, memaafkan kedua oknum ini," ucap Sawitra sembari menyeka air matanya.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan jika penyidik Polres Buleleng telah menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kasus dugaan penistaan agama ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng. Meski telah dilimpahkan, JPU belum melakukan upaya penahanan terhadap kedua tersangka.
Ia mengatakan, pertimbangannya lantaran ada permohonan dari tersangka, keluarga dan tokoh masyarakat yang menjamin kedua tersangka akan bertindak kooperatif selama proses penuntutan dan persidangan.
Usai pelimpahan ini, Alit mengaku akan mempelajari permohonan restorative justice tersebut apakah memenuhi ketentuan atau tidak. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab upaya untuk menyelesaikan kasus lewat restorative justice harus mendapat persetujuan dari Kejagung.
Jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk memberikan jawaban atas permohonan itu. "Permohonan RJ akan dipertimbangkan dulu. Usai pelimpahan ini bagaimana langkah selanjutnya belum bisa kami sampaikan, tunggu hasilnya nanti akan kami informasikan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sumberklampok nekat menerobos portal Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari raya Nyepi, Rabu (22/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Padahal portal tersebut dijaga sejumlah pecalang.
Mereka menerobos pintu masuk dengan alasan ingin berwisata di Pantai Pura Segara Rupek yang ada di kawasan TNBB desa setempat. Aksi ini pun viral di sosial media, hingga dilaporkan oleh prajuru Desa Adat Sumberklampok.
Polisi kemudian menetapkan Achmad Zaini, 51, dan Muhammad Rasyad, 57, sebagai tersangka lantaran kasus buka paksa portal itu diduga diinisiasi oleh keduanya. Keduanya dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 7mzk
1
Komentar