Pasien Opname Bisa Nyoblos
KPU Bali : Wajib Terdaftar dalam DPTb
Pengajuan pindah memilih bagi pasien opname ini hanya bisa dilakukan paling lambat H-7 hari pencoblosan (14 Februari 2024)
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali memfasilitasi maksimal warga masyarakat menggunakan hak pilih di Pemilu 2024. Salah satunya, pasien rawat inap (opname,red) yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau terdata pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa dilayani untuk mencoblos melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat. Syaratnya, yang bersangkutan wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketentuan ini berlaku bagi pasien opname yang dirawat di rumah sakit di luar wilayah asal pasien bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Pasien dalam situasi semacam ini dinilai sebagai pemilih yang pindah keluar wilayah TPS sehingga perlu mengajukan pindah memilih ke KPU.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan usai acara media gathering di Denpasar, Selasa (19/12) mengatakan, pasien yang sedang dirawat inap termasuk kategori memenuhi syarat bisa mengajukan pindah memilih. Mereka nantinya akan diakomodir ke dalam DPTb dan bisa mencoblos melalui pelayanan dari TPS terdekat di rumah sakit. “Pada prinsipnya, kalau pasien ini sudah pindah memilih, mereka bisa mencoblos karena nantinya terdaftar di TPS terdekat,” ujar Lidartawan.
Namun, pengajuan pindah memilih bagi pasien opname ini hanya bisa dilakukan paling lambat H-7 hari pencoblosan (14 Februari 2024). “Syarat yang dibutuhkan adalah surat keterangan riwayat opname dari rumah sakit dan surat pernyataan pendamping pasien,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini.
Sementara Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan, sempat dirancang untuk mendirikan TPS khusus di rumah sakit. Namun, rancangan ini tidak memungkinkan lantaran tidak dapat dipastikan data potensi pemilih yang akan opname hingga sebelum H-7 pencoblosan.
Kemudian, lanjut dia, tenaga medis yang berdinas pada hari H di jam pencoblosan juga tidak bisa dipastikan. Oleh karena itu, rancangan ini ditiadakan. KPU tetap memanfaatkan rancangan yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya yakni pasien opname dapat dimasukkan DPTb sehingga bisa diakomodir di TPS terdekat.
“Jika sudah pindah memilih dan terdata dalam DPTb, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dari TPS terdekat ini akan datang ke rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi warga yang sedang dirawat,” jelas Darmasanjaya.
Untuk waktu pencoblosan bagi pasien opname ini, akan menyesuaikan pemilih yang terdata dalam DPTb yakni selama satu jam sebelum TPS ditutup. “Karena pencoblosan dilakukan di luar area TPS, hal ini juga harus mendapat persetujuan seluruh saksi yang berada di TPS terkait,” ujar Darmasanjaya. ol1
1
Komentar