Suhu Politik di Buleleng Memanas
Disulut Baliho Caleg Dirusak dan Hilang Misterius
SINGARAJA, NusaBali - Suhu politik di Kabupaten Buleleng pada masa kampanye Pemilu 2024 memanas. Hal ini disulut adanya dugaan perusakan dan hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gerindra.
Perusakan APK ini diduga dilakukan oknum tak bertanggungjawab yang sengaja memancing suasana panas. Salah satu Caleg DPRD Bali Dapil (Daerah Pemilihan) Buleleng dari PKN, Komang Suarta menemukan baliho miliknya yang dipasang di Banjar Delod Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada dalam keadaan rusak, Sabtu (16/12). Selain baliho milik Suarta, satu baliho milik caleg Partai Gerindra yang berdampingan juga diduga dirusak.
Suarta dikonfirmasi NusaBali, Selasa (19/12) mengatakan, perobekan baliho caleg di lokasi yang sama juga sempat terjadi sebelum masa kampanye. Saat itu, baliho milik caleg dari partai lain juga dirusak. Suarta memasang baliho pada 5 Desember lalu atau pada masa kampanye. Nah, saat Sabtu (16/12) pagi dirinya mau berangkat sembahyang Rahina Saraswati kondisi baliho masih utuh. Namun ketika pulang sekitar pukul 15.00 wita, baliho sudah dalam kondisi rusak.
“Pikiran saya, pasang baliho sudah pada masa kampanye, tidak dilarang dan tidak mengganggu. Saat dipasang juga di tepi jalan. Karena ini kontestasi politik saya juga tidak menuduh Si Adan Si B. Tetapi yang jelas rusaknya karena dirobek. Karena jarak 25 meter dari baliho saya ada baliho lain masih utuh. Kalau karena angin ya tidak mungkin,” jelas Pimpinan Cabang PKN Buleleng ini.
Selain baliho milik Suarta, APK caleg PKN lainnya yang juga diduga dirusak adalah APK berupa baliho milik caleg DPRD Bali Dapil Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi dan caleg DPRD Buleleng Eka Pratiwi. Kedua baliho caleg PKN ini dipasang di depan SPBU Baktiseraga.
Atas kejadian tersebut Suarta sudah melapor ke Polres Buleleng dan berkomunikasi dengan Bawaslu Buleleng. Hanya saja laporan ke Bawaslu Buleleng terpatahkan. Karena PKN tidak dapat memenuhi syarat administrasi pelaporan yakni harus menyertakan identitas pelaku yang dilaporkan. “Kami tidak tahu siapa yang merobek. Tetapi karena ini kriminal tidak mungkin terang-terangan. Harapan kami penegak hukum bisa menindaklanjuti,” ujar Suarta.
Sementara itu ditemui terpisah di ruang kerjanya Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengaku sudah menerima informasi melalui lisan dari caleg yang bersangkutan. Namun secara regulasi dan aturan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu, syarat formil dan materiil dibebankan kepada pelapor. Siapa pelapor, siapa yang dilaporkan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi seluruhnya harus jelas. “Memang agak susah karena tidak diketahui pelakunya. Sehingga kita lebih mengedepankan penelusuran,” jelas Carna seraya menyebutkan perusakan APK ancamannya adalah pidana.
Kata Carna, situasi akan berbeda jika pelapor sudah mengetahui dengan jelas siapa pelaku perusakan dan detail peristiwa. Kelengkapan data laporan itu akan langsung ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu. k23
Suarta dikonfirmasi NusaBali, Selasa (19/12) mengatakan, perobekan baliho caleg di lokasi yang sama juga sempat terjadi sebelum masa kampanye. Saat itu, baliho milik caleg dari partai lain juga dirusak. Suarta memasang baliho pada 5 Desember lalu atau pada masa kampanye. Nah, saat Sabtu (16/12) pagi dirinya mau berangkat sembahyang Rahina Saraswati kondisi baliho masih utuh. Namun ketika pulang sekitar pukul 15.00 wita, baliho sudah dalam kondisi rusak.
“Pikiran saya, pasang baliho sudah pada masa kampanye, tidak dilarang dan tidak mengganggu. Saat dipasang juga di tepi jalan. Karena ini kontestasi politik saya juga tidak menuduh Si Adan Si B. Tetapi yang jelas rusaknya karena dirobek. Karena jarak 25 meter dari baliho saya ada baliho lain masih utuh. Kalau karena angin ya tidak mungkin,” jelas Pimpinan Cabang PKN Buleleng ini.
Selain baliho milik Suarta, APK caleg PKN lainnya yang juga diduga dirusak adalah APK berupa baliho milik caleg DPRD Bali Dapil Buleleng Kadek Cita Ardana Yudi dan caleg DPRD Buleleng Eka Pratiwi. Kedua baliho caleg PKN ini dipasang di depan SPBU Baktiseraga.
Atas kejadian tersebut Suarta sudah melapor ke Polres Buleleng dan berkomunikasi dengan Bawaslu Buleleng. Hanya saja laporan ke Bawaslu Buleleng terpatahkan. Karena PKN tidak dapat memenuhi syarat administrasi pelaporan yakni harus menyertakan identitas pelaku yang dilaporkan. “Kami tidak tahu siapa yang merobek. Tetapi karena ini kriminal tidak mungkin terang-terangan. Harapan kami penegak hukum bisa menindaklanjuti,” ujar Suarta.
Sementara itu ditemui terpisah di ruang kerjanya Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengaku sudah menerima informasi melalui lisan dari caleg yang bersangkutan. Namun secara regulasi dan aturan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelaporan Pelanggaran Pemilu, syarat formil dan materiil dibebankan kepada pelapor. Siapa pelapor, siapa yang dilaporkan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi seluruhnya harus jelas. “Memang agak susah karena tidak diketahui pelakunya. Sehingga kita lebih mengedepankan penelusuran,” jelas Carna seraya menyebutkan perusakan APK ancamannya adalah pidana.
Kata Carna, situasi akan berbeda jika pelapor sudah mengetahui dengan jelas siapa pelaku perusakan dan detail peristiwa. Kelengkapan data laporan itu akan langsung ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu. k23
1
Komentar