Terdakwa Pembakar Vila Jalani Sidang Perdana
Usai JPU membacakan materi dakwaan, kuasa hukum terdakwa sepakat tidak melayangkan eksepsi.
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 16 terdakwa pelaku perusakan dan pembakaran Villa Detiga Neano Resort, di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menjalani sidang perdana di Pengadilan Negari (PN) Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 14 Amlapura, Selasa (19/12) pukul 11.55 Wita. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Putri Cempaka Sari, didampingi dua hakim anggota, Ni Komang Widiatmawati dan Bayu Prayoga Bima Sakti.
Dari 16 terdakwa itu dibagi tiga berkas. Berkas I berisikan 10 terdakwa, berkas II berisi 3 terdakwa, dan berkas III berisi 3 terdakwa. Sidang diawali dengan menghadirkan 10 terdakwa, masing-masing Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra alias Saraf, Komang Suardika alias Kolak, I Gede Agus Hery Andika, Ni Wayan Suardeni, Ni Wayan Tengah, Ni Wayan Pariati, Ni Made Suaning, I Gede Astawa dan I Wayan Wasih.
Sidang dengan berkas II, menghadirkan tiga terdakwa, yakni I Kadek Ariawan alias Derek, I Putu Sugiantara dan I Wayan Marta. Sedangkan sidang dengan berkas III, terdakwanya I Nyoman Komang Arnaya, I Wayan Widiada dan I Wayan Merta.
Sedangkan bertindak sebagai JPU yakni Rizki Ramadhon, I Made Edi Estu Nugraha dan M Thoruq Ariansyah. Adapun para terdakwa didampingi tujuh penasihat hukum yang dikoordinasikan I Komang Ari Sumartawan.
Isi materi dakawaannya sama. Dalam dakwaan primer perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 412 KUHP dan Pasal 167 Ayat (1), (4) KUHP.
Pada terdakwa dijerat pasal berlapis, sesuai pasal 187 KUHP, ancaman penjara maksimal 12 tahun, karena dengan sengaja secara bersama-sama melakukan pembakaran gedung. Sedangkan pasal 170, ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai JPU membacakan materi dakwaan, kuasa hukum terdakwa sepakat tidak melayangkan eksepsi. “Buat apa melakukan eksepsi, karena materi dakwaannya sudah jelas, langsung saja ke pokok perkara,” kata kuasa hukum terdakwa I Komang Ari Sumartawan, usai sidang.
Ketua Majelis Hakim Ayu Putri Cempaka Sari menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi-saksi, pada Kamis (28/12).
Sebanyak 16 terdakwa pelaku perusakan dan pembakaran Villa Detiga Neano Resort, di Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menjalani sidang perdana di Pengadilan Negari (PN) Amlapura, Jalan Kapten Jaya Tirta 14 Amlapura, Selasa (19/12) pukul 11.55 Wita. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayu Putri Cempaka Sari, didampingi dua hakim anggota, Ni Komang Widiatmawati dan Bayu Prayoga Bima Sakti.
Dari 16 terdakwa itu dibagi tiga berkas. Berkas I berisikan 10 terdakwa, berkas II berisi 3 terdakwa, dan berkas III berisi 3 terdakwa. Sidang diawali dengan menghadirkan 10 terdakwa, masing-masing Ni Kadek Purnama Sari, Kadek Hendra Saputra alias Saraf, Komang Suardika alias Kolak, I Gede Agus Hery Andika, Ni Wayan Suardeni, Ni Wayan Tengah, Ni Wayan Pariati, Ni Made Suaning, I Gede Astawa dan I Wayan Wasih.
Sidang dengan berkas II, menghadirkan tiga terdakwa, yakni I Kadek Ariawan alias Derek, I Putu Sugiantara dan I Wayan Marta. Sedangkan sidang dengan berkas III, terdakwanya I Nyoman Komang Arnaya, I Wayan Widiada dan I Wayan Merta.
Sedangkan bertindak sebagai JPU yakni Rizki Ramadhon, I Made Edi Estu Nugraha dan M Thoruq Ariansyah. Adapun para terdakwa didampingi tujuh penasihat hukum yang dikoordinasikan I Komang Ari Sumartawan.
Isi materi dakawaannya sama. Dalam dakwaan primer perbuatan para terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 KUHP jo Pasal 412 KUHP dan Pasal 167 Ayat (1), (4) KUHP.
Pada terdakwa dijerat pasal berlapis, sesuai pasal 187 KUHP, ancaman penjara maksimal 12 tahun, karena dengan sengaja secara bersama-sama melakukan pembakaran gedung. Sedangkan pasal 170, ancamannya 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai JPU membacakan materi dakwaan, kuasa hukum terdakwa sepakat tidak melayangkan eksepsi. “Buat apa melakukan eksepsi, karena materi dakwaannya sudah jelas, langsung saja ke pokok perkara,” kata kuasa hukum terdakwa I Komang Ari Sumartawan, usai sidang.
Ketua Majelis Hakim Ayu Putri Cempaka Sari menjadwalkan sidang lanjutan untuk memeriksa saksi-saksi, pada Kamis (28/12).
Foto: Sidang perdana kemarin turut dihadiri seratusan warga Desa Bugbug. -NANTRA
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek.
Ida Bagus Putu Agung selaku penasehat hukum para terdakwa, sebelumnya mengatakan peristiwa pengrusakan Villa Detiga Neano Resort terjadi secara spontanitas. Tidak ada aktor intelektual atau yang menyuruh. Warga datang ke sana atas kemauan sendiri.
Dia menceritakan sebelum terjadi peristiwa pengrusakan ada rentetan peristiwa sebelumnya. Singkatnya, warga melakukan protes dan menolak pembangunan Villa Detiga Neano Resort yang berada di kawasan suci dan dianggap sakral.
Penolakan itu juga disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Karangasem dan juga DPRD Karangasem. Dia menceritakan, warga melakukan demo sebanyak tiga kali. Dua kali demo sebelumnya warga diterima pemerintah. Bahkan Wakil Bupati Karangasem berjanji untuk menghentikan pembangunan proyek itu. Sayangnya janji penghentian proyek itu tidak ada realisasinya. Maka warga melakukan demo untuk ketiga kalinya. Sayangnya demo ketiga itu warga tidak diterima pemerintah. Kantor DPRD Karangasem dikunci.
“Pada demo yang ketiga itu warga tidak ditemui pemerintah. Warga ke DPRD, di sana kantor DPRD dikunci. Akibatnya aspirasi dari masyarakat tidak tersalurkan. Entah kenapa sebagian dari warga yang datang demo yang ketiga itu datang ke lokasi proyek dan melakukan pengrusakan. Kejadian itu terjadi secara spontanitas. Mungkin akibat kecewa karena tidak ditemui pemerintah saat mereka demo,” tuturnya. 7 k16, pol
Ida Bagus Putu Agung selaku penasehat hukum para terdakwa, sebelumnya mengatakan peristiwa pengrusakan Villa Detiga Neano Resort terjadi secara spontanitas. Tidak ada aktor intelektual atau yang menyuruh. Warga datang ke sana atas kemauan sendiri.
Dia menceritakan sebelum terjadi peristiwa pengrusakan ada rentetan peristiwa sebelumnya. Singkatnya, warga melakukan protes dan menolak pembangunan Villa Detiga Neano Resort yang berada di kawasan suci dan dianggap sakral.
Penolakan itu juga disampaikan kepada pemerintah Kabupaten Karangasem dan juga DPRD Karangasem. Dia menceritakan, warga melakukan demo sebanyak tiga kali. Dua kali demo sebelumnya warga diterima pemerintah. Bahkan Wakil Bupati Karangasem berjanji untuk menghentikan pembangunan proyek itu. Sayangnya janji penghentian proyek itu tidak ada realisasinya. Maka warga melakukan demo untuk ketiga kalinya. Sayangnya demo ketiga itu warga tidak diterima pemerintah. Kantor DPRD Karangasem dikunci.
“Pada demo yang ketiga itu warga tidak ditemui pemerintah. Warga ke DPRD, di sana kantor DPRD dikunci. Akibatnya aspirasi dari masyarakat tidak tersalurkan. Entah kenapa sebagian dari warga yang datang demo yang ketiga itu datang ke lokasi proyek dan melakukan pengrusakan. Kejadian itu terjadi secara spontanitas. Mungkin akibat kecewa karena tidak ditemui pemerintah saat mereka demo,” tuturnya. 7 k16, pol
1
Komentar